Zonasi Sekolah dalam PPDB
RANAHRIAU.COM- Ibarat tanaman berbuah, sekarang adalah salah satu masa panen permasalahan tentang pendidikan. Setelah beberapa bulan yang lalu permasalahan pelaksanaan UN menyita sebagian masa panen itu sekarang panen permasalahan pendidikan datang lagi dengan rasa baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Permasalahan PPDB ini hampir setiap tahun mampu menjadi buah bibir yang cukup populer. Setelah tahun 2018 pemerintah mengeluarkan Permendikbud No 51 tajun 2018 yang mengatur terkait tentang Penerimaan siswa melalui zonasi tempat tinggal. Sekolah yang di selenggarakan pemerintah wajib menerima 90% siswa dari daerah setempat dengan melampirkan kartu keluarga, 5% dari jalur prestasi dan 5% karna perpindahan tempat tinggal.
Sistem zonasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk pemerataan jumlah peserta didik. Melalui sistem tersebut dapat menghilangkan label untuk sekolah tertentu sebagai sekolah unggulan atau favorit. Melalui permenmendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Kendati pun begitu sistem zonasi juga masih memiliki kelemahan. Pada proses PPDB dengan sistem zonasi tersebut terdapat banyak ketimpangan. Sistem zonasi dengan tujuan pemerataan jumlah peserta didik malah menimbulkan masalah kekurangan peserta didik bagi sekolah-sekolah tertentu yang memang lokasinya tidak banyak pemukiman penduduk dan begitu sebaliknya sekolah yang terletak pada pemukiman padat malah membludak siswa hingga harus menolak siswa karna fasilitas sekolah yang tidak mencukupi.
Selain itu sistem zonasi juga membuat kesempatan untuk memilih sekolah lebih kecil. Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang jika mereka berada pada lingkungan yang nyaman. Dekat dengan lingkungan rumah belum tentu menjadi patokan kenyamanan anak. Namun demikian sistem zonasi ini jikalau terlaksana dengan baik tentulah tujuan pemerataan kualitas pendidikan itu dapat tercapai.
Sebelum sistem zonasi ini di rampungkan dan dilaksanakan secara merata ada baiknya jika ada pemerataan sarana prasarana dan peningkatan kualitas guru agarpeserta didik tidak merasa terjebak pada sekolah yang kurang tepat hanya karna sistem zonasi ini. Tapi sayangnya seperti diungkapkan diatas sistem zonasi sekarang ini ibarat memanen buah yang belum matang, mengkal hingga belum jelas hasil rasanya. Sungguh sayang jika panen buah yang telah direncanakan ini harus memetik buah yang kurang manis.
Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan ini banyak pihak yang terlibat. Sistem zonasi ini hanya sebuah sistem pendidikan jangka panjang, maka tak pantaslah jika kita menilai keberhasilan sistem zonasi ini terlalu dini. Hendaknya dalam waktu dekat pihak-pihak yang terkait zona pendidikan dapat mematangkan proses pelaksanaan PPDB ini hingga meminimalkan polemik dimasyarakat.
Penulis : Arma Winarni S.Pd, Manajemen dan Tenaga pengajar di Bimbingan belajar Salsabila Private, Alumni STKIP Aisyiyah jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PD Nasyiatul Aisyiyah Kota Pekanbaru, dan wakil ketua FTBM Prov Riau


Komentar Via Facebook :