Mendagri Putuskan Lima Desa Sengketa Masuk Kampar
KAMPAR, RanahRiau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memutuskan lima desa yang sebelumnya menjadi sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, akhirnya masuk ke Kabupaten Kampar. Kelima desa itu yakni, Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar.
Mendagri memutuskan hal tersebut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang diterima Pemdakab Kampar dan disampaikan ke pers pada Senin (6/4/15) siang.
Dalam Permendagri itu, disebutkan bahwa lima desa yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan berada dalam wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dengan demikian, untuk satu kecamatan itu terdapat 14 desa. Selain Desa Tanah Datar, Rimbo Jaya, Intan Jaya, Rimbo Makmur dan Desa Muara Intan, juga terdapat Desa Sinama Nenek, Kasikan, Bukit Kemuning, Danau Lancang, Rimba Beringin, Sukaramai, Sumber Sari, Kasau Makmur, dan Talang Danto.
Bupati Kampar Jefry Noer sebelumnya mengatakan, konflik lima desa antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu dijamin akan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di empat kabupaten meliputi Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai dan Rokan Hulu.
"Dilihat dari manapun, lima desa ini tetap berada di wilayah Kampar," kata Jefry.
Menurut dia, hal itu juga sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dan ini sepatutnya dipatuhi oleh kedua belah pihak baik Pemkab Kampar maupun Rokan Hulu.
"Menurut saya putusan MA adalah putusan tertinggi yang harus dipatuhi. Jika demikian, maka sebenarnya persoalan ini telah selesai. Hanya saja ada pihak yang tidak menerimanya," kata Jefry.
Kemudian, lanjut dia, juga ada peta yang telah dipegang oleh Gubernur Riau terdahulu Rusli Zainal, disebutkan dengan jelas bahwa lima desa itu berada di Kabupaten Kampar bukan Rokan Hulu.
Hanya saja, kata dia, ada pihak-pihak yang nakal, masih terus mengusik ketetapan ini sehingga yang menjadi korban adalah warga yang berada di lima desa tersebut.
Putusan dalam Permendagri tersebut telah sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau. (Nof/Ant)
Komentar Via Facebook :