HMI (MPO) Pekanbaru : Penangkapan Dabson adalah kriminalisasi terhadap aktivis

 HMI (MPO) Pekanbaru : Penangkapan Dabson adalah kriminalisasi terhadap aktivis

Pekanbaru, RanahRiau.com- Penahanan terhadap Dabson tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis. Sebelumnya polisi menahan Dabson, aktivis yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dalam menuntut haknya dalam sengketa dengan perusahaan.

Dabson ditahan terkait dugaan kasus penghasutan nasyarakat terhadap konflik lahan antara masyarakat Desa Koto Aman dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL). Selama ini Dabson dikenal sebagai Korlap dalam beberapa aksi protes masyarakat ke perusahaan tersebut.

Haris Oky Adi Supinta, selaku Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Pekanbaru, kepada wartawan RanahRiau.com mengatakan, "kami menduga penangkapan dabson adalah suatu tindakan kriminalisasi terhadap aktivis. Seperti yang diketahui bahwa surat penangkapan tidak ada ketika berada di lokasi penangkapan. Selain itu pasal yang digunakan untuk menjerat dabson adalah pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan", ujarnya.

Selain itu, menurut Haris, ada beberapa poin yang menjadi kejanggalan, "Pertama, dalam pemahaman kami setelah mendengar kronologis penangkapan dan kejadian-kejadian sebelum atau menjadi sebab penangkapan, kami menilai tidak ada pihak yang dihasut dan pihak yang diperlakukan tidak menyenangkan. Kedua, kami menilai kedua pasal ini digunakan untuk manusia dan bukanlah badan hukum sebagai pelapor, karena tidak mungkin perusahaan PT. SBAL dilukai, karena yang bisa dilukai dalam konteks pasal ini adalah orang/manusia", ungkapnya.

"Dan menurut komentar pakar hukum R. Susilo dalam "Kitab Undang-undang Hukum Pidana" komentar tentang pasal 160 ini bahwa hasutan yang dimaksud  dalam pasal itu adalah untuk melanggar hukum, lalu komentarnya tentang pasal 335 yang dimaksud "melakukan kekerasan" adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi(lemah). Maka sudah jelas dengan tuduhan menggunakan kedua pasal ini untuk menangkap dabson maka kami melihat ini adalah kriminalisasi terhadap aktivis. Sebagai negara demokrasi dan kebebasan berpendapat maka hal ini semestinya tidak terjadi", pungkasnya.

"kami juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisisan memindahkan dabson dati mapolres Kampar ke mapolda Riau. Kami melihat ini adalah kejanggalan", lanjutnya.

Haris juga meminta kepada pihak kepolisian dari polres Kampar maupun polda Riau untuk terbuka terhadap penangkapan dabson yang mana beliau juga adalah mantan Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Pekanbaru. "Kita semua menghargai dan mematuhi hukum yang berlaku. Namun hukum diberlakukan secara adil dan tidak ada kriminalisasi", ujarnya mengakhiri pembicaraan.



Reporter :
 Saleh



Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :