Praktisi Hukum Matondang dan Sikumbang Keluhkan Perilaku Oknum Lapas Tembilahan
Praktisi Hukum Matondang dan Sikumbang
INHIL- Praktisi hukum Yudhia Perdana Sikumbang dan Hendri Irawan yang mana advokat dari Kantor Hukum Matondang dan Sikumbang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan perilaku oknum pegawai Lapas Tembilahan yang mempersulit dirinya dan rekannya ketika hendak bertemu dengan kliennya yang masih berstatus tahanan.
Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan dalam pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan“Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”.
"Tidak berlaku untuk dirinya dan rekannya, kita merasa hak-hak kita sebagai advokat dibatasi, padahal kami mengunjungi pada saat jam kerja dan jam besuk, yang ada malah surat kuasa kami di tolak dan disuruh mendaftar layaknya pembesuk biasa," kata Yudi.
Yudi menduga ini merupakan pelecehan advokat, sebab kata yudi ia sudah menggunakan surat kuasa dimana bertindak atas surat yang di kuasakan dan ia menilai oknum pegawai lapas tidak paham fungsi PH.
"Kami sangat menghormati aturan internal tapi hormati juga aturan yang melegalkan kami, hak kami tertulis loh di KUHAP jadi jangan seenaknya. Kitab kami KUHAP kami bertindak sesuai apa yang ditulis di KUHAP," lanjutnya.
Yudhia menambahkan bahwa oknum pegawai lapas ini justru mengaraknannya untuk izin sama Jaksa dan membuat surat keterangandari Jaksa.
"kan aneh aneh aja ini, terkait ini kami tegaskan akan menyurati Oknum Lapas Tembilahan kepada kemenkumham untuk pengaduan kami, biar kedepannya kita tidak diginikan lagi dan saling menghormati, menghargai satu sama lain," tutup Yudi.


Komentar Via Facebook :