Peresmian Gedung BRK Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan.

Peresmian Gedung BRK Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan.

PEKANBARU RanahRiau.com - perjanjian antara Bank Riau-Kepri dengan Waskita karya untuk memfungsikan Gedung Megah ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat. Pasalnya mesin genset yang akan diganti tersebur masih berada di Vietnam. Selasa (31/3/15).

Hal ini langsung diungkapkan oleh Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Aherson, untuk sekarang perwakilan BRK dengan Waskita sudah berada di Vietnam untuk melihat barang tersebut.
 
"Khusus terkait Bank Riau-Kepri, hari ini pihak Bank dengan Waskita telah berada di Vietnam untuk melihat konsidi mesin tersebut. Untuk itu perjanjain yang telah dibuat meleset dari perkiraan jadwal sebelumnya, karena untuk membawa barang dari Vietnam ke surabaya baru dibawa ke pekanbaru membutuh waktu yang lama," katanya

Rencanaya pihak Komisi C DPRD Provinsi Riau bersama BRK dan Waskita telah sepakat pada akhir bulai Maret ini sudah bisa difungsikan. Untuk itu, kalau saja tidak sesuai dengan jadwal, tentunya Komisi C akan meminta kepada BPK untuk melakukan audit.

"Komisi C bisa saja mempidanakan mereka, kita minta audit ke BPK itu sudah selesai terkait gedung tersebut. Akan tetapi kita tunggu sampai akhir bulan ini, dari hasil komunikasi sebelumnya dengan Direksi Bank Riau telah disampaikan untuk melihat konsidi mesin tersebut dan akan kita lihat dulu, kalau ada hal-hal yang lain akan kita sampaikan," tuturnya.

Sedangkan MoU berdasarkan rapat hearing di Komisi C beberapa minggu lalu tidak sia-sia. Ditambahkannya untuk AC sudah datang, hanya tinggal genset saja. "Kalau AC sudah datang, tinggal ginset saja yang belum datang. Untuk itu tidak terpenuhi sesuai dengan janji mereka," ungkapnya.

Sementra itu, dijelaskan Aherson, bisa saja meminta kepada Pihak Bank Riau-Kepri, Karena ownernya merupakan pihak Bank Riau ini, dan bertanggung jawab secara fisik atau pun keuangan dan bukan pihak waskita.

"Sanksinya pertama dengan masih adanya dana 5% uang waskita di Bank Riau Kepri, dari hasil kesepakatan waskita tersebut akan didenda. Namun saya belum melihat dari kesepakan tersebut kalau di Komisi C hanya bersifat politis, nanti tanggal 30 Maret ini gedung tersebut tidak bisa difungsikan, kita meminta petanggungan , karena ownernya BRK mereka yang akan bertanggung jawab. Karena bagaimana pun tidak selesai pekerjaan itu yang punya adalah ownernya, bukan waskitanya secara fisik maupun keungan," tegas Ketua Komisi C ini.(bid)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :