Diduga Curi Besi Portal di Desa Sialang Jaya, Oknum PNS Dinas PUPR Rohul Diciduk Polisi
Pasir Pengaraian, RanahRiau.com- Seorang oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial Shd (45 tahun), ditangkap anggota Polsek Rambah.
Oknum PNS yang tinggal Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah ini ditangkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/ 06/ XI/ 2018/ Reskrim, tanggal 1 November 2018.
Tersangka Shd ditangkap anggota Polsek Rambah pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB, saat tengah melihat korban penusukan bernama Ramdani alias Dani di RSUD Rokan Hulu.
"Melihat salah satu DPO inisial Shd alias Hendra sedang melihat korban penusukan, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Rambah," jelas Kapolres melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli, Jumat (10/5/2019).
Sesuai surat DPO, dugaan pencurian besi portal dilakukan Shd pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Jaya Baru RT 02/ RW 05 Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah.
Saat itu, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Desa Sialang Jaya Yuherman Daulay didatangi oleh warganya yang melaporkan bahwa besi portal di Dusun Jaya Baru telah dibongkar oleh Shd bersama Dm, serta 2 orang laki-laki yang tak dikenal.
Yuherman mengecek ke lokasi, dan ternyata benar besi portal sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kades Sialang Jaya selanjutnya resmi melapor ke Polsek Rambah, sesuai surat laporan nomor: Lp / 48/ X/ 2018/ Res. Rohul/ Sek. Rambah, tanggal 25 Oktober 2018.
Berdasarkan laporan, tersangka Dm dan barang bukti 1 dump truk dan besi portal berhasil diamankan. Hasil introgasi, Dm mengaku dirinya melakukan pencurian besi portal milik Desa Sialang Jaya karena disuruh tersangka Shd, oknum PNS Dinas PUPR Rokan Hulu.
Mendapat keterangan itu, kata Ipda Feri, anggota Polsek Rambah selanjutnya menangkap tersangka Shd alias Hendra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri, saat akan dilakukan penangkapan.
Namun pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Shd berhasil ditangkap saat sedang melihat korban penusukan di RSUD Rokan Hulu.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Dm sendiri telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu, dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor : B-2068 /N. 4.16.7/ Epp.1/12/ 2018, tanggal 10 Desember 2018.
Sumber : riauterkini.com
Oknum PNS yang tinggal Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah ini ditangkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/ 06/ XI/ 2018/ Reskrim, tanggal 1 November 2018.
Tersangka Shd ditangkap anggota Polsek Rambah pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB, saat tengah melihat korban penusukan bernama Ramdani alias Dani di RSUD Rokan Hulu.
"Melihat salah satu DPO inisial Shd alias Hendra sedang melihat korban penusukan, polisi langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Rambah," jelas Kapolres melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli, Jumat (10/5/2019).
Sesuai surat DPO, dugaan pencurian besi portal dilakukan Shd pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Jaya Baru RT 02/ RW 05 Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah.
Saat itu, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Desa Sialang Jaya Yuherman Daulay didatangi oleh warganya yang melaporkan bahwa besi portal di Dusun Jaya Baru telah dibongkar oleh Shd bersama Dm, serta 2 orang laki-laki yang tak dikenal.
Yuherman mengecek ke lokasi, dan ternyata benar besi portal sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kades Sialang Jaya selanjutnya resmi melapor ke Polsek Rambah, sesuai surat laporan nomor: Lp / 48/ X/ 2018/ Res. Rohul/ Sek. Rambah, tanggal 25 Oktober 2018.
Berdasarkan laporan, tersangka Dm dan barang bukti 1 dump truk dan besi portal berhasil diamankan. Hasil introgasi, Dm mengaku dirinya melakukan pencurian besi portal milik Desa Sialang Jaya karena disuruh tersangka Shd, oknum PNS Dinas PUPR Rokan Hulu.
Mendapat keterangan itu, kata Ipda Feri, anggota Polsek Rambah selanjutnya menangkap tersangka Shd alias Hendra, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri, saat akan dilakukan penangkapan.
Namun pada Rabu (8/5/2019) sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Shd berhasil ditangkap saat sedang melihat korban penusukan di RSUD Rokan Hulu.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Dm sendiri telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu, dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor : B-2068 /N. 4.16.7/ Epp.1/12/ 2018, tanggal 10 Desember 2018.
Sumber : riauterkini.com


Komentar Via Facebook :