Kades Segera Selesaikan APBDes, Dinsos PMD Targetkan Pencairan DD Awal April

Kades Segera Selesaikan APBDes, Dinsos PMD Targetkan Pencairan DD Awal April

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Proses pembangunan di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Kuansing, melalui anggaran Dana Desa (DD), masih terkendala urusan administrasi. Khususnya, terkait salah satu dokumen wajib sebagai prasyarat pencairan DD, yaitu Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019.

Penyelesaian APBDes yang secara regulasi maksimal ditetapkan di awal tahun ini, namun sampai saat ini masih belum terlengkapi. Dimana, menurut data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kuansing, dari jumlah desa 218 belum satupun desa yang menyerahkan APBDes ke Dinsos PMD.

"Karena itu DD maupun ADD (alokasi dana desa) belum bisa ditransfer dari rekening daerah ke rekening desa. Sampai saat ini belum ada desa yang menyerahkan APBDes ke kita. desa-desa lagi fokus dan konsentrasi menyelesaikan itu," kata Kabid Pemdes, Dinsos PMD Kuansing, Arta Melia, S.Stp, M.Si, Rabu (27/03/2019).

Kondisi tersebut yang menyebabkan Dinsos PMD Kabupaten Kuansing meminta pemerintah desa untuk melakukan penyelesaian APBDes maksimal di Minggu keempat bulan Maret 2019. Sehingga proses transfer DD dan ADD tahap 1 bisa dilakukan di bulan April 2019 mendatang.

"Kita himbau para Kades untuk menyelasaikan APBDes akhir Maret ini. Kalau seluruh syarat pencairan lengkap, target kita DD bisa dicairkan di awal April datang," ujar Arta Melia.

Di tahun 2019 ini Kabupaten Kuansing mendapat gelontoran DD dari pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp 172,266,776, 000, untuk ADD adalah sebesar Rp 90, 293,560,115, dan bagi hasil pajak Rp 3,902,428,230. Total transfer dana tersebut diperuntukkan untuk 218 desa.

Belum terselesaikannya APBDes 2019, tambah dia, dikarenakan berbagai faktor yang ada. Salahsatunya, dikarenakan asumsi penyusunan APBDes merujuk pada nominal anggaran transfer yang telah ditetapkan melalui peraturan di tingkat daerah berupa peraturan bupati (Perbup). Dimana perbup tersebut pun, kerap diundangkan setelah tahun berjalan.

Selain itu tambahnya lagi, tentunya, adanya kesiapan sumber daya manusia di pemerintah desa. "Memang akhirnya setiap tahun selalu tidak tepat waktunya dalam APBDes. Karena itu tadi, selain kita menunggu penetapan anggaran yang pasti juga kita akui kesiapan perangkat desa juga," ucapnya.

Reporter : Eki Maidedi

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :