Bupati Kuansing CS Digugat Ke Pengadilan, Karena Persolan Utang Piutang
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Satu tahun berlalu, Semenjak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait hutang piutang maka, Istri dan Keluarga Alm. Firzadah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, pada tanggal 25 Februari 2019 yang lalu, Pasalnya, Karena tergugat sampai saat ini belum juga membayar sejumlah uang yang dipinjamnya.
Hal tersebut Dikatakan JUNAIDI AFANDI kepada ranahriau.com, Sabtu (08/03/2019), "Ya’ Ahli waris, yakni istri dan anak (almarhum Firzadah). telah mendaftarkan perkara gugatan terkait soal Utang piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan," ujarnya
Adapun pihak yang dilakukan Gugatan perdata Atas Dasar Utang piutang tersebut, kata JUNAIDI, tergugat I adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Tergugat II Sekeretaris Daerah, Tergugat III adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat daerah, dan Tergugat IV Merupakan Bendahara Umum Sekretariat Daerah, yang seterusnya Di dalam gugatan ini disebut sebagai tergugat.
Utang Piutang ini Berawal ketika Kapala Bagian Umum Setdakab Kuansing (MS) mendatangi penggugat dengan maksud meminjam uang untuk keperluan menjalankan Roda Pemerintahan. Kemudian, pada tanggal 6 februari 2018 keempat tergugat meminjam uang kepada penggugat di lakukan secara mentransfer antar rekening atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Tergugat I ,tergugat II dan tergugat III, yang Aplikasi setoran di lakukan oleh tergugat IV Tahap Pertama sebesar Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kemudian, Atas nama Pemerintah Daerah, dan sebagai penjamin pinjaman tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, Pada tanggal 11 januari 2018 tergugat III dan tergugat IV meminjam uang penggugat berbentuk tunai Sebesar Rp.122.900.000. yang tertuang pada aplikasi setoran tanggal 6 februari 2018 dan kwintansi tanggal 11 januari tahun 2018.
Karena penggugat berkeyakinan dengan adanya penjamin dari tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, maka penggugat memberikan pinjaman berbentuk uang tunai pada tanggal 11 januari dan tanggal 6 februari 2018, dengan mentransfer antar rekening aplikasi setoran tergugat IV.
Karena lamanya utang piutang tidak diselesaikan, maka menjadi buah pikiran bagi keluarga penggugat, hingga suami dan ayah penggugat Alm. Firzadah mengalami stroke hemoragik, dan meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2019.
Sampai gugatan ini di ajukan, yang digugat terkesan Melalaikan dan tidak menjalankan kewajibannya. Padahal, penggugat sudah berulang kali menagihnya kepada tergugat III.
Atas dasar tersebut, telah patut dan berdasarkan hukum, karena keempat tergugat telah melakukan perbuatan melalaikan kewajibannya dan sewenang-wenang. dan apa yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2018 dan 11 Januari 2018 Tersebut Merupakan Pemberian pinjaman hanya bersifat membantu tergugat.
Selanjutnya, Karena tergugat secara nyata melakukan perbuatan melalaikan dan sewenang-wenang, maka secara hukum tergugat supaya dapat melunasi hutangnya sebesar Rp. 750.000.000,- + Rp. 122.900.000,- .
"Untuk menjamin gugatan penggugat, maka sekiranya Majelis hakim yang mulia berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,"sebutnya
Gugatan ini diajukan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna sebagai dipersyaratkan oleh undang-undang.
Untuk itu cukup dasar untuk menyatakan putusan ini dengan putusan serta merta meskipun ada banding maupun kasasi Berdasarkan alasan-alasan dan peristiwa hukum tersebut diatas penggugat I dan penggugat II agar Sudi kiranya Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, segera memanggil pihak-pihak yang berperkara tersebut untuk datang menghadap persidangan dan memberikan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat I dan penggugat 2 kepada seluruhnya. dan Menyita jaminan yang diletakkan milik tergugat I, tergugat II tergugat III, dan tergugat IV.
JUNAIDI Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV yang tidak membayar hutangnya sesuai aplikasi setoran tanggal 6 Februari 2018, kwitansi pada tanggal 11 Januari 2018 adalah perbuatan melalaikan kewajiban secara sewenang-wenang. dan menyatakan aplikasi setoran dan print out bank Riau, Cabang Teluk Kuantan sah dan mempunyai berkekuatan hukum.
"Saya Menyatakan kwitansi tanggal 11 Januari 2018 sah dan berkekuatan hukum,"ujar JUNAIDI
"Penggugat berharap kepada yang digugat untuk mengembalikan uangnya dengan total Rp 872.900.000,- dan membayar biaya perkara. Putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada banding maupun kasasi,"cetusnya
Secara terpisah, Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si ketika dikonfirmasi Ranahriau.com, Jum’at (07/12/2019), sekira pukul 18.05 WIB terkait gugatan terhadap dirinya ke pengadilan negeri teluk kuantan, perihal peminjaman uang kepada penggugat yang sampai hari ini belum juga dibayarkan beliau mengatakan, " Saya Belum bisa memberikan jawaban, coba tanyakan saja ke kepala bagian hukum," pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :