Dua Kali Disidang Tipiring, Fera Didenda Rp.1.500.000 dan Seminggu Kurungan Penjara
Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Pemilik warung remang-remang di bukit Betabuh, FERA warga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi hari ini menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor pengadilan negeri teluk kuantan. Rabu, (06/03/2019) sekira pukul 16.00 wib
Diberitakan sebelumnya, Fera sempat terjaring razia di warung Remang-remang miliknya bersama Pelayan Cafe dan beberapa orang Pengunjung, di Desa Kasang, kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (29/11/2018). Malam
Kapolres Kuansing AKBP MUHAMMAD MUSTOFA. SIK, M.Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP. AFRIZAL, SH.M.Si menyampaikan, Terdakwa ini sebelumnya sudah pernah disidang tipiring dengan kasus yang sama. Sekarang merupakan sidang yang kedua yang beliau ikuti, " ujar Kapolsek AKP. AFRIZAL
Dikatakan Kapolsek AKP. AFRIZAL, " Demi menjaga Marwah, adat istiadat di Kabupaten Kuansing, kita Komitmen akan melakukan Pemberantasan terhadap Penyakit Masyarakat (PEKAT) di wilayah hukum Polsek kuantan mudik. Ini akan menjadi fokus utama Kerja kami dari kepolisian,"ujarnya
Ditambahkan AKP. AFRIZAL, "Kami dari pihak kepolisian akan berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib di lingkungan masyarakat. jadi, warung remang-remang ini memang harus kita tertibkan, Karena sudah meresahkan masyarakat. apabila Warung seperti ini tetap dibiarkan beroperasi begitu saja, tentu akan mengganggu kenyamanan,"tuturnya
Terdakwa Fera yunita dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 1 ayat 3 Perda kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), no.14 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) kabupaten kuansing no 20 tahun 2002 tentang penyakit masyarakat (PEKAT) dan di denda Sebesar Rp.1.500.000 subsider 1 minggu kurungan, kemudian biaya perkara Rp.4000 dan barang bukti dimusnahkan.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :