Siswa diwajibkan beli LKS
SDN 78 Pekanbaru Kangkangi Himbauan Disdik dan Permendiknas
Pekanbaru, RanahRiau.com- Hingga kini, pihak sekolah masih menjual LKS ke siswa.Seperti halnya terjadi di SDN 78 Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Padahal, sudah ada himbauan laranganya dari pihak Disdik dan Permendiknas.
Dimana diketahui, larangan praktek adanya penjualan buku LKS di Sekolah Negeri, baik untuk ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kondisi ini jadi keluhanya wali murid, sebab terkesanya diwajibkan membeli.
Seperti di SDN 78 Pekanbaru ini, praktek jual buku LKS ke siswa kelas I hingga di kelas VI. "Praktek jual beli buku LKS yang dijajakan ini pada siswa-siswa tersebut. Praktek jual beli buku LKS tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak sekolah kepada siswa-siswa," ungkap orang tua murid ini.
Padahal kata orang tua murid tidak bersedia disebutkan namanya ini mengatakan, karena dengan alasan para siswa bisa mengerjakan PR atau pun kegiatan pendukung ekstrakuler untuk murid-murid di sekolah. Padahal sudah ada larangan sesuai Permendiknas mau pun himbauanya disdik.
"Kalau seperti ini, tentunya pihak sekolah itu mengangkangi hinbaunya Disdik Pekanbaru, dan Permendiknas. Kalau telah ada larangan tersebut, maka ini tidak dibenarkan. Hal yang demikian, bisaa masuk kategori Pungli ditera di Peraturan Menteri Pendidikan No 44/2012 tersebut," sebutnya.
Orang tua murid ini pun, mengatakan, bahwa dirinya tidak habis pikir, karena diwajibkanya membeli per- LKS itu senilai Rp17.000, untuk tiap bidang mata pelajaran. Siswa itu diwajibkan beli buku LKS. Alasan guru, kalau tidak dibeli para murid, maka tidak dapat belajar dengan baik ikuti pelajaran.
"Yang tidak habis pikir itu, pemerintah sudah ada mengalokasikan dana sekitar 20 persen. Baik itu, anggaran dari pengesahanya APBD, dan juga APBN.untuk membantu operasional sekolah. Seperti di juknis Dana BOS (baik itu Bosnas maupun Bosda. Tapi anehnya masih jual LKS," sebutnya.
Sumber : MediaLaskar.com
Dimana diketahui, larangan praktek adanya penjualan buku LKS di Sekolah Negeri, baik untuk ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kondisi ini jadi keluhanya wali murid, sebab terkesanya diwajibkan membeli.
Seperti di SDN 78 Pekanbaru ini, praktek jual buku LKS ke siswa kelas I hingga di kelas VI. "Praktek jual beli buku LKS yang dijajakan ini pada siswa-siswa tersebut. Praktek jual beli buku LKS tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak sekolah kepada siswa-siswa," ungkap orang tua murid ini.
Padahal kata orang tua murid tidak bersedia disebutkan namanya ini mengatakan, karena dengan alasan para siswa bisa mengerjakan PR atau pun kegiatan pendukung ekstrakuler untuk murid-murid di sekolah. Padahal sudah ada larangan sesuai Permendiknas mau pun himbauanya disdik.
"Kalau seperti ini, tentunya pihak sekolah itu mengangkangi hinbaunya Disdik Pekanbaru, dan Permendiknas. Kalau telah ada larangan tersebut, maka ini tidak dibenarkan. Hal yang demikian, bisaa masuk kategori Pungli ditera di Peraturan Menteri Pendidikan No 44/2012 tersebut," sebutnya.
Orang tua murid ini pun, mengatakan, bahwa dirinya tidak habis pikir, karena diwajibkanya membeli per- LKS itu senilai Rp17.000, untuk tiap bidang mata pelajaran. Siswa itu diwajibkan beli buku LKS. Alasan guru, kalau tidak dibeli para murid, maka tidak dapat belajar dengan baik ikuti pelajaran.
"Yang tidak habis pikir itu, pemerintah sudah ada mengalokasikan dana sekitar 20 persen. Baik itu, anggaran dari pengesahanya APBD, dan juga APBN.untuk membantu operasional sekolah. Seperti di juknis Dana BOS (baik itu Bosnas maupun Bosda. Tapi anehnya masih jual LKS," sebutnya.
Sumber : MediaLaskar.com


Komentar Via Facebook :