Satpol PP Bengkalis, Memberi Teguran Kepada Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Bengkalis, Memberi Teguran Kepada Pedagang Kaki Lima

BENGKALIS, RanahRiau.com- Sejumlah pedagang liar yang berjualan di daerah pasar terubuk, dan berjualan  dagangannya di trotoar dan di pinggir jalan Sudirman Bengkalis, mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, selasa 19/02/19.

Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perundangan-undangan daerah, Hengki Irawan mengatakan, pihaknya sudah beberapa menegur dan membubarkan para pedagang liar ini.Tetapi mereka masih saja tetap bandel dan nekat berjualan di area jalan.

"Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang melalui jalan ini merasa terhambat/terganggu, dan sisa sampah jualan mereka pun ikut menggangu kebersihan dan keindahan kota Bengkalis," jelas Hengki, ke beberapa awak media.

Kata Hengki, sebelumnya pihaknya telah berulang kali  melakukan sosialisasi dan mengedukasi bahwa tidak dibenarkan berjualan di badan atau di atas trotoar. Tetapi para pedagang tersebut tetap tidak mengindahkannya, tegasnya.

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan "melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Yaitu, Pasal 63 ayat 1, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi yang berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar. Ikuti lah peraturan dan ketentuan yang ada, tutupnya.

Reporter : ER

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :