Mengokohkan Tiang Demokrasi Permusyawaratan
RanahRiau.com- Sejak dulu, fondasi bangunan negara Indonesia didasarkan pada demokrasi permusyawaratan untuk mufakat, karena Indonesia adalah milik semua golongan, bukan golongan tertentu. Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 yang terkenal dengan pidato Pancasila, di depan sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) menjelaskan dasar ketiga falsafah negara Indonesia merdeka, yaitu mufakat, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia, katanya, bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara “semua untuk semua”, “satu untuk semua, semua untuk satu”. Sukarno yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.
Dalam bayangan Sukarno, demokrasi permusyawaratan berfungsi ganda. Di satu sisi, badan permusyawaratan/perwakilan ini bisa menjadi ajang untuk mengkonfrontasikan dan memperjuangkan aspirasi golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Sukarno mengatakan, “Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan paham di dalamnya.” Di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan itu, dia justru hendak menguatkan negara persatuan, bukan negara untuk satu golongan atau perorangan. Permusyawaratan diharapkan dapat dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah-kebijaksanaan agar dapat mencapai sintesis yang bermutu bagi kebaikan semua (Yudi Latif, 2011).
Dengan permusyawaratan, diharapkan semua perbedaan pandangan berbagai pihak, sekeras apa pun, dapat terwadahi secara demokratis, kemudian masing-masing pihak berembuk menemukan titik temu dan mendapatkan solusi terbaik demi kepentingan bangsa. Sayangnya, melihat kondisi parlemen akhir-akhir ini, bukannya menemukan titik temu dan berakhir mufakat, malah seperti jauh dari itu. Parlemen terlalu sibuk dengan kepentingan kelompok (baca: koalisi) dan nafsu memburu kekuasaan sehingga terbelah. Komunikasi-komunikasi politik intens seperti membentur tembok tebal, karena salah satu pihak tidak mau mengalah. Ibaratnya, the winner take all, pemenang menyapu bersih semua tanpa sisa sedikit pun.
Padahal, demokrasi musyawarah dibangun berlandaskan akal-kearifan daripada kuasa, juga bersandar pada prosedur musyawarah sebagai cita-cita kebenaran politik. Legitimasi politik dalam demokrasi tidak diserahkan semata kepada mayoritas saja karena justifikasi kekuasaan politik didasarkan lebih pada institusionalisasi partisipasi publik secara merdeka yang melibatkan warga negara yang setara dan mandiri. Demokrasi musyawarah bukan menjadi sarana perwakilan atau pengumpulan pelbagai kepentingan melainkan sebagai suatu arena tempat segala permasalahan diselesaikan melalui dialog ketimbang penggunaan kekuasaan (Giddens, 1994; Cohen, 2001).
Demokrasi musyawarah menempatkan esensi demokrasi bukan pada voting atau pengelompokan kepentingan, tetapi didasarkan pada musyawarah kolektif dan prosedur pengambilan keputusan yang terbuka. Menurut John S. Dryzek (2000), belokan musyawarah dalam teori demokrasi mewujudkan suatu pembaruan dari kompromi terhadap otentisitas yang telah lama dilupakan, yakni derajat kendali demokrasi yang benar-benar substansial dan bukan sekadar simbolis. Hatta menjelaskan, “Kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Mengutip Yudi Latif (2011), dalam demokrasi permusyawaratan suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara insklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Parlemen perlu kembali kepada dasar Pancasila sila ke-4 yang sangat esensial sebagai bangunan demokrasi Indonesia dengan menanggalkan egoisme berkuasa dan hasrat memenangkan semua. Mereka diangkat rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis, dengan biaya negara yang tidak sedikit, bukan untuk adu kepentingan kelompok masing-masing, tetapi untuk bersatu dan bergotong-royong mengawal, mengontrol dan mengkritisi pemerintah lima tahun ke depan. Terlalu sibuk dengan kisruh di internal lembaga tentu saja akan membuat mereka tidak optimal menjalankan fungsi dan perannya secara kelembagaan.
Demokrasi permusyawaratan hakikatnya ingin mengeliminasi egoisme dengan menumpahkan segala perbedaan pandangan yang ada, kemudian lebih melihat pada kepentingan yang lebih luas; kepentingan nasional. Anggota parlemen memang berasal dari partai-partai, tetapi ketika sudah di parlemen, mereka adalah wakil rakyat yang terhormat yang dituntut untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bukan lagi kepentingan golongan (partai politik atau koalisi). Publik sebetulnya kecewa melihat perilaku parlemen yang tampaknya tidak berubah: selalu kisruh untuk sesuatu yang tak ada sangkut pautnya dengan kepentingan rakyat selain hanya hasrat kekuasaan. Sementara itu, pada saat yang sama, mereka mendapatkan banyak fasilitas dari negara yang merupakan uang rakyat. Kembali pada esensi demokrasi permusyawaratan untuk mufakat dengan menyingkirkan ego masing-masing pihak adalah kunci utama kembalinya martabat parlemen ke tingkat terhormat.
Penulis : Abdul Hafidz AR, S.IP, Pemerhati Sosial Budaya, Alumni Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, Wartawan di RanahRiau.com, Sahabat Ombudsman Riau. Diskusi, kritik dan saran silakan ke nomor WA 085263905088 atau email ke ranahriaumedia@gmail.com
Dalam bayangan Sukarno, demokrasi permusyawaratan berfungsi ganda. Di satu sisi, badan permusyawaratan/perwakilan ini bisa menjadi ajang untuk mengkonfrontasikan dan memperjuangkan aspirasi golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Sukarno mengatakan, “Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau di dalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka, kalau tidak ada perjuangan paham di dalamnya.” Di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan itu, dia justru hendak menguatkan negara persatuan, bukan negara untuk satu golongan atau perorangan. Permusyawaratan diharapkan dapat dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah-kebijaksanaan agar dapat mencapai sintesis yang bermutu bagi kebaikan semua (Yudi Latif, 2011).
Dengan permusyawaratan, diharapkan semua perbedaan pandangan berbagai pihak, sekeras apa pun, dapat terwadahi secara demokratis, kemudian masing-masing pihak berembuk menemukan titik temu dan mendapatkan solusi terbaik demi kepentingan bangsa. Sayangnya, melihat kondisi parlemen akhir-akhir ini, bukannya menemukan titik temu dan berakhir mufakat, malah seperti jauh dari itu. Parlemen terlalu sibuk dengan kepentingan kelompok (baca: koalisi) dan nafsu memburu kekuasaan sehingga terbelah. Komunikasi-komunikasi politik intens seperti membentur tembok tebal, karena salah satu pihak tidak mau mengalah. Ibaratnya, the winner take all, pemenang menyapu bersih semua tanpa sisa sedikit pun.
Padahal, demokrasi musyawarah dibangun berlandaskan akal-kearifan daripada kuasa, juga bersandar pada prosedur musyawarah sebagai cita-cita kebenaran politik. Legitimasi politik dalam demokrasi tidak diserahkan semata kepada mayoritas saja karena justifikasi kekuasaan politik didasarkan lebih pada institusionalisasi partisipasi publik secara merdeka yang melibatkan warga negara yang setara dan mandiri. Demokrasi musyawarah bukan menjadi sarana perwakilan atau pengumpulan pelbagai kepentingan melainkan sebagai suatu arena tempat segala permasalahan diselesaikan melalui dialog ketimbang penggunaan kekuasaan (Giddens, 1994; Cohen, 2001).
Demokrasi musyawarah menempatkan esensi demokrasi bukan pada voting atau pengelompokan kepentingan, tetapi didasarkan pada musyawarah kolektif dan prosedur pengambilan keputusan yang terbuka. Menurut John S. Dryzek (2000), belokan musyawarah dalam teori demokrasi mewujudkan suatu pembaruan dari kompromi terhadap otentisitas yang telah lama dilupakan, yakni derajat kendali demokrasi yang benar-benar substansial dan bukan sekadar simbolis. Hatta menjelaskan, “Kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak saja, tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Mengutip Yudi Latif (2011), dalam demokrasi permusyawaratan suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalitas dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas ideologis dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan atau golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara insklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas.
Parlemen perlu kembali kepada dasar Pancasila sila ke-4 yang sangat esensial sebagai bangunan demokrasi Indonesia dengan menanggalkan egoisme berkuasa dan hasrat memenangkan semua. Mereka diangkat rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis, dengan biaya negara yang tidak sedikit, bukan untuk adu kepentingan kelompok masing-masing, tetapi untuk bersatu dan bergotong-royong mengawal, mengontrol dan mengkritisi pemerintah lima tahun ke depan. Terlalu sibuk dengan kisruh di internal lembaga tentu saja akan membuat mereka tidak optimal menjalankan fungsi dan perannya secara kelembagaan.
Demokrasi permusyawaratan hakikatnya ingin mengeliminasi egoisme dengan menumpahkan segala perbedaan pandangan yang ada, kemudian lebih melihat pada kepentingan yang lebih luas; kepentingan nasional. Anggota parlemen memang berasal dari partai-partai, tetapi ketika sudah di parlemen, mereka adalah wakil rakyat yang terhormat yang dituntut untuk menyuarakan kepentingan rakyat, bukan lagi kepentingan golongan (partai politik atau koalisi). Publik sebetulnya kecewa melihat perilaku parlemen yang tampaknya tidak berubah: selalu kisruh untuk sesuatu yang tak ada sangkut pautnya dengan kepentingan rakyat selain hanya hasrat kekuasaan. Sementara itu, pada saat yang sama, mereka mendapatkan banyak fasilitas dari negara yang merupakan uang rakyat. Kembali pada esensi demokrasi permusyawaratan untuk mufakat dengan menyingkirkan ego masing-masing pihak adalah kunci utama kembalinya martabat parlemen ke tingkat terhormat.
Penulis : Abdul Hafidz AR, S.IP, Pemerhati Sosial Budaya, Alumni Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, Wartawan di RanahRiau.com, Sahabat Ombudsman Riau. Diskusi, kritik dan saran silakan ke nomor WA 085263905088 atau email ke ranahriaumedia@gmail.com


Komentar Via Facebook :