Diduga Beredar Surat KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Diduga Beredar Surat KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Pekanbaru, RanahRiau.com- Diduga surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Bupati Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Amril Mukminin SE MM, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan batu panjang - pangkalan nyiyir tahun 2013 - 2015.

Penetapan itu diketahui sejak tanggal 23 Oktober tahun 2018 melalui selembaran surat perintah penyidikan KPK nomor : SprinDik - 2054/09/10/2017 tanggal 10 Oktober 2018. Nota dinas nomor : ND - 57132/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan batu panjang - pangkalan nyirih tahun 2013 - 2015 bersama -sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan Rekanan Kontrantor, Hobby Seregar selaku Direktur Utama PT MAWATINDO ROAD CONSTRUCION.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Amril Mukminin sudah menerima surat pencekalan keluar negeri oleh KPK, dengan pengiriman surat permintaan pencekalan keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 13 September 2018, pencekalan keluar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 13 September 2018.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan tesmi dari pihak KPK terkait selebaran beredarnya surat penetapan Bupati Bengkalis sebagai tersangka. Begitu juga pihak kuasa hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat dikonfirmasi ranahriau.com melalui sambungan seluler enggan memberikan komentar.



Reporter :
Abidah

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :