2 Pelanggar Perdakab Jalani Sidang Tipiring, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM- Sebanyak 2 orang yang diduga melanggar terkait pelanggaran pasal 7 ayat ( 2) huruf b dan c Peraturan Daerah kabupaten (perdakab) kuansing no 20 tahun 2002 tentang pekat, telah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/11/2018).
Polsek Kuantan Mudik menggelar sidang Tipiring dengan melibatkan Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Reza Himawan Pratama SH.M.HUM yang didampingi panitra pengadilan negeri teluk kuantan Ridho.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal, SH, M.Si menegaskan, sidang Tipiring penegakan Perdakab tersebut, juga turut melibatkan 4 orang personil dari Polsek Kuantan Mudik, yaitu, AIPDA Hainur Rasyid,SH, BRIPKA Anton Purnawan, BRIGADIR Rahmat Kartolo dan BRIGADIR Romi, MT.
"Dari hasil putusan sidang Tipiring yang melibatkan 2 pelanggar Perdakab itu, menyatakan para pelaku dihukum denda dengan besaran bervariasi," kata Afrizal.
Kapolsek Afrizal mengatakan, untuk pelanggar Perda tentang penyakit masyarakat (pekat) berinisial YA di denda sebesar Rp.400.000 subsider 7 hari kurungan, Biaya perkara Rp.1000 dan barang bukti dimusnahkan.
Sementara terhadap Terdakwa NR, telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp.300.000, subsider kurungan selama 7 hari biaya perkara Rp.1000, dan barang bukti disita untuk dimusnahkan. karena telah melanggar pasal 7 ayat ( 2) huruf b dan c perdakab kuansing no 20 tahun 2002.
Lebih lanjut Afrizal mengatakan, kedua orang terdakwa tersebut telah melakukan pelanggaran Perdakab tentang Pekat.
"Kedua orang pelanggar itu merupakan pemilik kafe remang-remang yang tertangkap sejak 2 November yang lalu, tepatnya di desa koto cengar, kecamatan Kuantan Mudik,"pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :