Tersangka Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Panglima Raja Inhil di Tahan Polisi

Tersangka Korupsi, Mantan Kades dan Sekdes Panglima Raja Inhil di Tahan Polisi

INHIL, Ranahriau.com - Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong Kabupaten Inhil, Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48) warga Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong. ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 november 2018 dan surat penahanan tersangka bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 november 2018.

Sedangkan mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51) warga Jalan Pelantar 1 Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 november 2018 dan surat penahanan tersangka bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tanggal 05 Novembet 2018.

Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE menyampaikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan pada senin (5/11/2018) sejak pukul 09.30 Wib–13.30 Wib yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBDesa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Inhil,  Tahun anggaran 2015.

"Sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” ungkap AKP Syafri Joni, Selasa (6/11/2018).

Akibatnya, Kerugian keuangan Negara hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( Tiga Ratus Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ).

Reporter : Yan

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :