DPD PAN Kuansing Desak DPRD Melanjutkan Proses PAW Andi Nurbai

DPD PAN Kuansing Desak DPRD Melanjutkan Proses PAW Andi Nurbai

Teluk Kuantan, RanahRiau.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kuansing, mendesak DPRD Kuansing untuk Melanjutkan Proses PAW terhadap Andi Nurbai, SP.  Sebab, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah mengeluarkan surat keputusan nomor : PAN/A/Kpts/.KU.SJ/104/VIII/2018 tentang pemberhentian tetap terhadap Andi Nurbai, SP sebagai anggota PAN. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PAN kabupaten Kuantan Singingi Komperensi,SP. M.Si saat menggelar konferensi pers, Senin (29/10/2018) di kantor DPD PAN Kuansing.

Dikatakan Komperensi, Dalam SK yang dikeluarkan oleh DPP, Pada point KEDUA huruf c juga dijelaskan bahwa yang bersangkutan ditarik dari jabatannya sebagai anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi periode 2014-2019.

Kemudian, melalui surat Nomor : PAN/A/KU-SJ/096/VIII/2018, DPP PAN telah menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Terhadap anggota DPRD Kuansing dari PAN Andi Nurbai, digantikan oleh Ikhsan Fitra S.Sos yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari hasil pemilu anggota DPRD Kuansing tahun 2014 Dapil 1 (satu) nomor urut DCT 8 (delapan).

Lebih lanjut Komperensi menjelaskan, bahwa berdasarkan poin tersebut proses pemberhentian Andi Nurbai telah dilakukan melalui mekanisme PAN. Mulai dari tingkat DPD, sampai ke tingkat DPP di Jakarta. bahkan sudah dikeluarkan pendapat hukum oleh Mahkamah partai bahwa yang bersangkutan dinyatakan melanggar aturan partai dan direkomendasikan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena, Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui internal partai.

"Tentu tidak ada alasan bahwa surat yang diajukan oleh DPD PAN Kuansing tidak diproses oleh DPRD, Sebab ini berhubungan dengan internal partai bahkan Andi Nurbai telah dicabut keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam surat keputusan DPP PAN,"ujar Komperensi

Kemudian mengenai proses hukum yang diajukan Andi Nurbai ke Pengadilan Negeri Rengat yang berjalan saat ini, seharusnya tidak menghalangi proses PAW terhenti. sebab gugatan yang Ia ajukan adalah GUGATAN BIASA, bukan GUGATAN SENGKETA PARTAI POLITIK sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor. 02 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang nomor. 02 tahun 2008 tentang undang-undang partai politik, dan undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD perihal pemberhentian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota pada pasal 405 ayat 1 poin c yang berbunyi  "Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antar waktu karena diberhentikan". Kemudian pada ayat 2 poin h "diberhentikan sebagai anggota Partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Komperensi menegaskan "Atas dasar tersebut, kami kader PAN kabupaten Kuantan Singingi mendesak DPRD Kuansing untuk melanjutkan proses PAW yang kami ajukan tanpa menunggu putusan sidang di pengadilan negeri Rengat,"tegasnya

Dilain sisi alasan kami kader PAN meminta agar para pemimpin DPRD Kuansing memproses surat tersebut karena saat ini kita memasuki musim politik yakni masa kampanye pemilihan legislatif pada tahun 2019 mendatang. Tentu kita tidak ingin ini akan menjadi pandangan negatif masyarakat terhadap kinerja DPRD Kuansing yang memperlambat proses PAW ini yang sudah dibahas melalui mekanisme keputusan internal partai.

Seterusnya kami Partai Amanat Nasional akan mengajukan kembali surat permohonan beserta lampiran untuk dipelajari dengan seksama dan ditindaklanjuti proses PAW kepada lembaga terhormat DPRD kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami berharap para pimpinan DPRD kabupaten Kuantan Singingi menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana bahwa partai PAN memutuskan hal tersebut sudah melalui mekanisme aturan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi,"Pungkasnya

Reporter : Eki Maidedi

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :