Polsek Kuantan Mudik Ringkus Satu Tersangka Narkotika di Bukit Betabuh
Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Polisi
Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil meringkus satu tersangka tindak
pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten
Kuansing, kamis (25/10/2018). Malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal,SH.M.Si melalui Kasi Humas Lukman, SH kepada media ini, Jumat (26/10) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kapolsek AKP Afrizal, SH.M.Si, melalui kasi Humas Lukman, SH. bahwa Penangkapan terhadap tersangka inisial MM alias Ilim (58) Kali ini dilakukan di sebuah Warung miliknya, tepatnya di kawasan bukit betabuh, desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis malam.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. 1 unit handphone merk Nokia type 215 warna hitam berikut sim card. 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah botol aqua, 1 buah tutup botol aqua tang sudah berlubang, dan 2 helai tisu
Adapun kronologis penangkapan terhadap Tersangka MM kata Lukman, adalah berdasarkan hasil penyelidikan terkait peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (wilkum) polsek kuantan mudik, maka personil reskrim melakukan Undercover (Penyamaran) terhadap pelaku. Unit reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung mendatangi warung milik tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MM serta rumah miliknya.
Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian Petugas berhasil menemukan bungkusan tisu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Setelah diselidiki, ternyata bungkusan tisu tersebut berisikan 2 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu
Kemudian Pelaku mengakui bahwa 2 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kiliran jao. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Afrizal,SH.M.Si melalui Kasi Humas Lukman, SH kepada media ini, Jumat (26/10) membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kapolsek AKP Afrizal, SH.M.Si, melalui kasi Humas Lukman, SH. bahwa Penangkapan terhadap tersangka inisial MM alias Ilim (58) Kali ini dilakukan di sebuah Warung miliknya, tepatnya di kawasan bukit betabuh, desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis malam.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. 1 unit handphone merk Nokia type 215 warna hitam berikut sim card. 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet, 1 buah jarum suntik, 1 buah botol aqua, 1 buah tutup botol aqua tang sudah berlubang, dan 2 helai tisu
Adapun kronologis penangkapan terhadap Tersangka MM kata Lukman, adalah berdasarkan hasil penyelidikan terkait peredaran Narkoba di Wilayah Hukum (wilkum) polsek kuantan mudik, maka personil reskrim melakukan Undercover (Penyamaran) terhadap pelaku. Unit reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung mendatangi warung milik tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MM serta rumah miliknya.
Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian Petugas berhasil menemukan bungkusan tisu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Setelah diselidiki, ternyata bungkusan tisu tersebut berisikan 2 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu
Kemudian Pelaku mengakui bahwa 2 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kiliran jao. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :