Ditetapkannya Tersangka Kredit Fiktif BRK

Suhardiman Amby : Ada Persekongkolan Jahat Di BRK

Suhardiman Amby : Ada Persekongkolan Jahat Di BRK

Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) kredit Fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu Rokan Hulu. Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby menegaskan, Dirinya sudah curiga sejak lama bahwa ada aroma korupsi di tubuh BRK.

Hal itu disampaikannya, kepada pewarta ranahriau.com, Selasa (3/10/2018) di gedung DPRD Riau.

"Masalah BRK itukan sudah sejak lama terjadi dan terdekteksi ada aroma korupsi," Cetusnya.

Kata dia, Dengan adanya penetapan tersangka itu, maka semakin terkuak buruknya moral direksi BRK jauh dari yang diharapkan untuk mengelola dengan baik perusahaan milik daerah tersebut.

"Bisa dikatakan terjadi persengkokolan jahat, dan akhirnya akibat kredit macet bertahun tahun, kita meminta supervisi kepada KPK, ini artinya direksi direksi itu moralnya jauh dari yang kita harapkan," Bebernya.

Pria yang acap kali dipanggil Datuk ini pun menukas, dirinya sangat yakin adanya keterlibatan banyak pihak terkait dugaan korupsi itu. Pasalnya, tidak akan mungkin kapasitas Cabang Pembantu (Capem) mengeluarkan kredit dengan nilai yang sangat besar hingga puluhan Milyard Rupiah.

Tidak hanya itu, dia menyebut, bukan tidak mungkin telah terjadi persengkongkolan jahat antara pimpinan cabang dengan pimpinan pusat, bahkan bisa sampai ke direksi Bank Riau Kepri.

Politisi Hanura Itu meminta kepada aparat penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi tersebut hingga ke Akar-Akarnya.

"Oleh karena itu semua pihak yang berkaitan harus di jadikan tersangka semua," Sergahnya.

Datukpun mengungkapkan, terkuaknya kasus dugaan Korupsi itu, sebenarnya baru satu kasus yang terbuka dan sudah cukup bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada empat paket lagi yang belum di selesaikan.

"Dari informasi yang saya terima,  dari cabang itu pengakuannya hanya 43 Milyard, itu baru sebagian saja, sementara dugaan itu berkisar 200 milyard, dan kita meminta aparat Hukum menyelesaikan jangan kasus yang satu paket itu saja. Karena ada lima yang kita ajukan ke KPK,"  Paparnya.

Suhardiman diakhir meminta tegas kepada Kejaksaan dan pihak terkait untuk benar benar mengusut, menangkap dan mengadili sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya, tangkap, adili dari kepala cabang hingga tingkat pusat, karena tidak mungkin cabang memberikan uang sebesar itu tanpa persetujuan dengan atasan. Kita harus kejar sampai ke akar akarnya usut tuntas." Tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dikutip dari tribun pekanbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan kredit Fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (27/9/2018).

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan.

Subekhan menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan, hanya saja ia belum melakukan publikasi nama atau pun inisial tersangka.

Pengumuman nama tersangka akan dilakukan jajarannya setelah terlebih dulu menuntaskan proses administrasi pemberkasan.

"Nanti di umumkan setelah semua evaluasi dan administrasi selesai," tegasnya.

Reporter : Faisyal

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :