Negara tidak (Sepenuhnya) Melayani
RanahRiau.com- Sejumlah temuan didapati oleh pihak Ombudsman saat melakukan kajian dan penelitian tentang kebijakan publik, sebagai dampak dari pemekaran wilayah terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Riau. Dalam melakukan penelitian tersebut, pihak Ombudsman melakukan beberapa metode, yakni melalui observasi atau peninjauan langsung, kemudian melalui wawancara. Tidak hanya itu, bahkan pihak Ombudsman juga menggunakan menggunakan metode penyamaran sebagai pengguna layanan, dan kemudian mendapati cukup banyak temuan.
"Metode yang dilakukan adalah observasi atau tinjau langsung ke lapangan, ke UPT dan juga Disdukcapil, kemudian wawancara masyarakat, serta juga melalui penyamaran, kami bertindak sebagai pengguna layanan di UPT-UPT tersebut," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam menyampaikan materinya dalam kegiatan Diseminasi Kajian Publik Kebijakan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
"Metode yang dilakukan adalah observasi atau tinjau langsung ke lapangan, ke UPT dan juga Disdukcapil, kemudian wawancara masyarakat, serta juga melalui penyamaran, kami bertindak sebagai pengguna layanan di UPT-UPT tersebut," kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam menyampaikan materinya dalam kegiatan Diseminasi Kajian Publik Kebijakan Pelayanan Publik, yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Kajian Ombudsman diatas belum seberapa jika dibnadingkan dengan kajian ombudsman secara keseluruhan ditingkat Nasional, dipastikan masih ada 9 instansi yang pelayanannya juga buruk, yakni Departemen Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, Departemen Kesehatan, PT PLN, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Polri, PT Pelabuhan Indonesia, dan Departemen Perhubungan.
Kajian Ombudsman menggambarkan dengan jelas betapa pelayanan instansi pemerintah pada umumnya masih buruk. Dan rakyat belum bisa menikmati pelayanan negara seperti yang diharapkan. Kenapa ini masih terjadi, padahal reformasi sudah berjalan sudah sepuluh tahun, sementara agenda utama reformasi salah satunya adalah reformasi birokrasi.
Watak lama
Watak lama instansi-instansi pemerintah kita yang buruk dalam hal pelayanan publik hingga saat ini tampaknya masih belum juga hilang. Padahal, zaman sudah berganti dan makin modern. Arus modernisasi yang menerjang dari segala bidang menuntut instansi pemerintah bekerja lebih profesional kalau tidak ingin terlindas atau tertinggal jauh di belakang. Sayangnya, gelombang modernisasi tidak mampu dibaca secara baik—kalau malah tidak diadopsi sama sekali—untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanannya.
Tidak heran, hingga saat ini masih saja terdengar berbagai keluhan publik terhadap instansi-instansi pemerintah. Keluhan ternyata tidak hanya disebabkan oleh karena kelambanan, kesulitan, dan kemahalan, proses pelayanan, tetapi juga pada watak orang-orang yang ada di instansi-instansi kita yang lebih serius melayani orang-orang yang ‘berpunya,’ sementara publik biasa hanya dapat menunggu waktu begitu lama, bahkan kadang tanpa kepastian.
Agenda reformasi, salah satunya berisi tuntutan agar pemerintah mereformasi instansi-instansinya (birokrasi) supaya bekerja lebih baik. Tetapi, selain ketidakoptimalan pemerintah dalam hal ini, watak lama tampaknya memang sudah begitu berakar. Butuh terapi demi terapi kejut dari pemerintah yang membuat instansi-instansinya tersengat dan segera melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Bagaimana langkah-langkah perbaikannya?
Untuk mengubah model kerja lama yang buruk, tidak sekadar janji-janji, tetapi komitmen yang betul-betul konkret. Selain itu, komitmen dari jajaran orang-orang dalam instansi itu sendiri, untuk mereformasi total. Tidak kalah pentingnya adalah mereformasi sistem yang ada (reformasi sistemik). Karena, jika orang-orang instansi yang berwatak buruk itu diganti seribu kali pun, belum menjamin berhasilnya menciptakan kondisi pelayanan terhadap publik secara baik, selama sistem yang mereka pegang masih memberikan peluang untuk tetap melakukan praktik-praktik lama yang sudah sangat ketinggalan zaman.
Model baru kerja
Hakikat pemerintah dan instansi-instansi di bawahnya dalam konteks relasi negara dengan rakyatnya adalah untuk melayani. Baik buruk pemerintah dapat dilihat dari baik atau buruknya pelayanan terhadap publik. Di sinilah, menjadi hal urgen bagi pemerintah untuk selalu mengevaluasi kinerjanya dan instansi-instansinya. Sudahkah pemerintah memberikan pelayanan yang baik terhadap publik? Hasil Kajian Ombudsman adalah jawaban rilnya.
Kajian itu sekaligus hendaknya menjadi catatan penting pemerintah untuk memperbaiki model kerja dan kinerjanya, serta instansi-instansi di bawahnya. Dan pemerintah tidak perlu menutup mata dan telinga ketika kenyataan memang menggambarkan bahwa pelayanan untuk dan demi rakyat masih buruk. Dengan mata dan telinga terbuka, secara tidak langsung pemerintah dapat melakukan perubahan pada model dan manajemen kerja lebih berorientasi pada pelayanan publik yang baik, cepat, profesional, dan modern. Watak lama yang buruk, lambat, dan cepat hanya kalau ada ‘tips’ harus secepatnya ditinggalkan.
Publik sudah lama merindukan berjalan baiknya pemerintah yang secara nyata terlihat pada model pelayanan. Itulah kontrak rakyat dengan negara. Negara dibentuk sejatinya untuk melayani rakyat, tidak sekadar mengatur apalagi hanya memerintah. Negara yang pelayanan terhadap publiknya buruk tidak hanya menggambarkan gagalnya negara mengurus rakyat, tetapi juga secara perlahan-lahan, tanpa sadar, menghancurkan negara itu sendiri.
Kerinduan rakyat terhadap pelayanan negara yang baik bisa berubah menjadi kemarahan manakala itu tidak mereka terima. Kemarahan akan kian memuncak ketika publik sadar bahwa selama ini mereka telah memberikan banyak hal untuk negara, tetapi imbal balik negara amat buruk, bahkan kerap kali tidak sesuai dengan harapan. Publik sadar bahwa pelayanan yang baik rupanya belum berlaku untuk mereka. Kajian Ombudsman wajib menjadi perhatian pemerintah, tidak sekadar perhatian tetapi tindak lanjut yang nyata dan bertindak tegas terhadap setiap instansi yang menampung orang-orang berwatak kerja buruk dalam pelayanan. Semuanya demi pembangunan bangsa dan negara yang lebih baik ke depan.
Penulis: Abdul Hafidz AR, S.IP
Pengamat Sosial
Alumni Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, Wartawan RanahRiau.com
Berdomisili di Pekanbaru
kritik dan saran bisa disampaikan ke :putramelayu.enterprise@gmail.com
085263905088
Pengamat Sosial
Alumni Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau, Wartawan RanahRiau.com
Berdomisili di Pekanbaru
kritik dan saran bisa disampaikan ke :putramelayu.enterprise@gmail.com
085263905088


Komentar Via Facebook :