MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Ini tanggapan Ketua Bawaslu Kuansing

MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Ini tanggapan Ketua Bawaslu Kuansing

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra,SH.

Kuantan Singingi, Ranahriau.Com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Gugatan itu telah diputuskan pada Kamis 13 September 2018. "Iya sudah diputus MA Kamis kemarin," kata Juru Bicara MA Suhadi, Seperti dilansir RanahRiau.com dari liputan6.com

Dia menuturkan, atas pertimbangan hakim, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ungkap Suhadi.

Karena itu, dia menegaskan sekali lagi, mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada. "Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silahkan ikuti aturan yang berlaku," jelas Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi.

Dengan telah adanya Keputusan MA, bahwa Mantan Napi Korupsi Boleh jadi Calon Legislatif (CALEG), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Mardius Adi Saputra,SH. saat dikonfirmasi Pewarta RanahRiau.com, Minggu (16/09/2018) mengatakan, Putusan MA ini terkait uji materil PKPU tentang larangan mantan koruptor jadi Caleg. MA mengabulkan permohonan ini. ya, mau tidak mau Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus meloloskan Bacaleg Mantan koruptor, yang mengajukan gugatan sengketa ke bawaslu tersebut, ucapnya

Ketika ditanya apakah di Kabupaten Kuantan Singingi Sendiri ada ditemukan Bacaleg yang merupakan mantan koruptor, Dengan Tegas Mardius Adi Saputra SH mengatakan Tidak ada. "Nggak ada ki," akuhnya

Adi menegaskan, "Dari 430 Bacaleg dikuansing, Tidak ada seorangpun yang merupakan mantan Napi Koruptor," tegasnya

Kemudian kata Adi sapaan akrabnya menambahkan, Sampai Waktu ini tidak ada Perubahan data dari Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Artinya masih tetap jumlah Bacaleg yang terdaftar di DCS tersebut, belum ada perubahan "Pungkasnya

Reporter : Eki Maidedi

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :