Implementasi Pelaksanaan Sosialisasi MoU dengan Polri
Pengurus Pusat KANNI Gelar Rapat Koordinasi
Jakarta, RanahRiau.com- Pengurus Pusat KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) melaksanakan rapat koordinasi Pengurus Pusat, dalam rangka inplementasi Pelaksanaan sosialisasi Nota kesepahaman/ MOU dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) KANNI dengan POLRI ditubuh internal KANNI, Jum’at (14/09/2018).
Pimpinan Pusat KANNI melaksanakan rapat koordinasi bagi seluruh Pengurus Pusat PP KANNI dalam rangka yang akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional khusus pada bulan Oktober 2018 mendatang. Rencana dilaksanakannya Rapat Koordinasi Nasional tersebut, bertempat di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat.
Sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Nota Kesepahaman/ MOU dan perjanjian kerjasama/PKS antara KANNI dengan POLRI dan dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan karya advokasi hukum nasional/PLAKADNAS gelombang kedua 2018, sebagai langkah awal PP KANNI dalam melaksanakan sosialisasi Nota Kesepahaman/MOU dan Perjanjian kerjasama antara KANNI dengan POLRI.
KANNI melaksanakan Sosialisasi di Tubuh Internal KANNI kepada seluruh anggota KANNI baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Ditemui, ditempat terpisah Ketua Harian PP KANNI dan Direktur Nasional Kantor Hukum KANNI Karyono S.H. mengatakan bahwa kegiatan rapat tersebut dilaksanakan untuk persiapan menjelang rapat kerja nasional khusus bagi Pengurus Pusat KANNI dan PLAKADNAS bagi khusus Anggota KANNI dan masyarakat.
Karyono menambahkan, bahwa kegiatan tersebut nantinya akan dibagi dalam Dua Acara yakni Rapat Koordinasi khusus bagi para pengurus pusat KANNI dan Pelatihan Karya Advokasi Hukum Nasional/PLAKADNAS khusus bagi anggota KANNI dan masyarakat.
Dalam rapat koordinasi khusus tersebut akan disosialisasikan tentang Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KANNI dengan POLRI dan ditetapkan pula Peraturan Organisasi KANNI sebagai Pedoman dan Kode Etik bagi anggota KANNI dalam melaksanakan tugas- tugas Advokasi Hukum di lapangan. Hal ini sangat selaras dengan jargon yang selalu dikampanyekan oleh KANNI yakni ‘Terwujudnya Masyarakat Sadar Hukum’.
“Dengan terselenggaranya acara tersebut, diharapkan agar para peserta mampu memahami peraturan hukum dan perundang- undangan sehingga akan terwujud kesadaran hukum di masyarakat melalui Pelatihan Karya Advokasi Hukum Nasional,” pungkas Karyono S.H.
Reporter : Abidah/Rls


Komentar Via Facebook :