Utusan Dinilai Tak Kompeten, Dewan Kuansing Usir Pengacara PT. SUN Saat Hearing
Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Komisi B DPRD Kuansing usir Pengacara PT. SUN saat digelar hearing, Senin (10/9/2018) sore kemarin. Pengusiran tersebut, dilakukan Komisi B karena pihak Perusahaan mengutus pihak yang tidak berkompeten.
"Hearingnya ditunda, karena tidak ada kesepakatan. Mereka Perusahaan mengutus kuasa hukum, bukan manajemennya, sehingga kita usir," ujar Rosi Atali, kepada Wartawan, Selasa (11/9/2018) siang, saat dikonfirmasi via telepon.
Melalui selulernya Dewan Komisi B ini mempertegas, bahwa yang diminta Dewan untuk hadir adalah bagian teknis, karena, pihak ini lebih memahami persoalan yang akan bahas.
"Hearing ini kata Rosi, baru akan dilaksanakan kembali, jika pihak Perusahaan sudah mengutus pihak yang memahami ranah dimaksud.
Menurut Rosi, sangat tidak tepat pihak Perusahaan mengutus pengacara ke lembaga dewan, karena DPRD bukan tempat peradilan.
"Kami menilai pihak Perusahaan ini, ingin memperlihatkan bahwa mereka pihak berduit dengan mengirimkan kuasa hukumnya, bukan manajemenya, ini juga kami sampaikan ke mereka, jadi kita tidak ingin mereka memperlihatkan sok kuasa," kata Rosi.
Lebih lanjut, Rosi mengatakan, selama ini perusahaan yang bermasalah di Kuansing, tidak pernah mengirimkan kuasa hukumnya.
"Lembaga kita kan bukan tempatnya peradilan, paling kalau ada persoalan seperti ini, kita lakukan mediasi dan bisa selesai, baru PT. SUN yang kita temui seperti ini," pungkasnya.
Sumber : RTC


Komentar Via Facebook :