Akhirnya Dinas Dagperinkop-UKM Kabupaten Sijunjung, Keluarkan Keputusan Terkait KUD Makarti Tama
Sijunjung, RanahRiau.com - Dinas Dagperinkop-UKM Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan keputusan terkait dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Yang di lakukan oleh pengurus KUD Makarti Tama pada tanggal 27 Agustus 2018
Keputusan itu disampaikan melalui surat resmi Dinas Dagperinkop-UKM Kabupaten Sijunjung No.516.6/304/Dagperinkop-UKM/2018 tertanggal 29 Agustus 2018
Dalam surat keputusan tersebut dibunyikan seperti Rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2017 KUD MAKARTI TAMA belum memenuhi persyaratan, karena belum memenuhi kuorum.
Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah RI No.19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota Koperasi.
Pasal 10 dan yang terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) koperasi yaitu rapat anggota tahunan (RAT) koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota
Kemudian yang kedua, Sekiranya pengurus bersama pengawas agar dapat menginventarisasi kembali anggota KUD MAKARTI TAMA yang masih aktif, sesuai dengan buku daftar anggota. dan kami sarankan selanjutnya agar dapat kembali melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2017
Surat keputusan ini di tanda tangani langsung oleh kepala dinas Dagperinkop-UKM Kabupaten Sijunjung EM.Yasri.SE.MM
Reporter : Eki Maidedi/rilis


Komentar Via Facebook :