Tetap Beroperasi, PT. SUN Diduga Tidak Memiliki Izin Pengolaan Limbah

Tetap Beroperasi, PT. SUN Diduga Tidak Memiliki Izin Pengolaan Limbah

Kuantan Singingi, RanahRiau.com - Meskipun tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair. Namun, PT. Sinar Utama Nabati (SUN) tetap berani beroperasi di desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi. Seyogyanya, sudah menjadi kewajiban bagi sebuah perusahaan mengurus izin sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, terutama mengenai limbah tersebut.

Terkait hal ini, Camat Singingi, Irfansyah, juga mengakui bahwa PT. SUN memang belum memiliki izin."Iya izin limbah, tidak ada," ujar Irfansyah Camat Singingi, Rabu (5/9/2018) tadi siang, ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Sebelumnya, limbah ini sempat mengalami kebocoran karena melubernya kolam penampung, akibat hujan lebat. Akibatnya, banyak ikan yang mati di aliran Sungai Singingi, perkara ini pun dituntut masyarakat. Sedangkan PT. SUN sementara waktu tidak dibenarkan beroperasi. Kemudian secara terpisah, Sunar, Kepala Pabrik dari pihak perusahaan, ketika dihubungi untuk dimintai keterangannya tidak mengangkat, hingga berita ini dilayangkan.



Sumber : Riauterkini.com

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :