Dituding sebagai Penggerak Aksi Percobaan Makar, Neno Warisman dipolisikan
Pekanbaru, RanahRiau.com-Tokoh penggerak #2019GantiPresiden, Neno Warisman dilaporkan oleh seorang warga Pekanbaru ke Polda Riau. Desmaniar, warga Jalan Kuantan II, Kecamatan Limapuluh, melaporkan Ustadzah Neno dengan tuduhan percobaan makar.
"Yang kita laporkan Pasal 107 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Itu percobaan makar. Terlapornya Ibu Neno Warisman," ucap Desmaniar saat ditemui wartawan, Kamis (16/8/2018). "Kenapa saya melapor? Legal standing saya sebagai pelapor, saya sebagai seorang muslimah. Dasar hukum saya adalah Al Quran surah Ali Imran ayat 103 dan ayat 110 serta surah At-taubah ayat 71", ujarnya.
Dalam laporannya desmaniar mengaku alasan melaporkan Neno Warisman ke polisi karena ingin menegakkan nahi munkar. Sementara bukti yang ia perlihatkan adalah pemberitaan mengenai keberadaan Neno melakukan deklarasi #2019GantiPresiden di Batam beberapa waktu lalu. Desmaniar juga menganggap gerakan tersebut sudah massif dan dapat mengancam kesatuan NKRI. "Sesuai dengan UU ITE, rekam digital dapat dijadikan dasar yang sah di mata hukum," kata Desmaniar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan adanya laporan dari warga Pekanbaru terhadap Neno Warisman. "Benar, ada laporan terkait dugaan makar. Dilaporkan kemarin (Rabu,red)", ujarnya.
Menurut informasi penelusuran di lapangan, deklarasi #2019GantiPresiden juga akan dilakukan di Riau. Kegiatan tersebut akan digelar di Tugu Pahlawan, Pekanbaru, Minggu (26/8/2018).
Reporter : Hafiz/Rls


Komentar Via Facebook :