Yuhepri S.Sos : Koperasi Wajib Laksanakan RAT
Kuantan Singingi, Ranahriau.com– Sebanyak 107 koperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, disinyalir sudah tidak mampu mandiri. Dari jumlah keseluruhan koperasi terhitung ada 207 yang tercatat di Diskomindag Kabupaten Kuansing.
Kepala Bidang Diskomindag Kuansing, Yuhepri, S.Sos mengatakan, sebagai koperasi seharusanya tiga perempat anggota yang harus menggelar RAT.”Dari jumlah total sebanyak 207 koperasi ada 107 koperasi dalam status mengkhawatirkan,” ucapnya Kepada Ranahriau.com Selasa (17/7/2018).
Dari jumlah Total 207 Koperasi yang ada di Kabupaten Kuansing, hanya Unit 143 Koperasi yang masih aktif, sedangkan 64 Unit Koperasi dinyatakan sudah tidak aktif
Kemudian katanya, dari data yang kita miliki, Jumlah anggota koperasi yang ada berjumlah 35.034 Orang, Diantaranya 23.883 jumlah anggota laki-laki dan 11.220 Orang Jumlah anggota perempuan.
Dikuansing ada beberapa jenis kelompok usaha, Masing-masing sudah memiliki modal sendiri, modal luar, dan sudah memiliki asset, Namun masih banyak yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dari 51 KUD, yang melaksanakan RAT hanya 24 KUD.
Dari 34 KPRI, yang melaksanakan RAT hanya 19 KPRI
Dari 24 KOPTAN, yang melaksanakan RAT hanya 7 KOPTAN.
Dari 10 KOPBUN, yang melakukan RAT hanya 6 KOPBUN
Dari 2 KOPPAS, yang melakukan RAT hanya 1 KOPPAS
Dari 7 KOPWAN, yang melakukan RAT hanya 4 KOPWAN
Dari 9 KOPKAR, yang melakukan RAT hanya 6 KOPKAR
Dari 15 KSU, yang melakukan RAT hanya 9 KSU
Dari 4 KOP. WREDATAMA, yang melakukan RAT hanya 1 KOP. WREDATAMA
Dari 4 KOPSYAH, yang melakukan RAT hanya 3 KOPSYAH
Dari 3 KOPPONTREN, yang melakukan RAT hanya 1 KOPPONTREN
Dari 4 KSP, yang melakukan RAT hanya 3 KSP
Kemudian Dari 40 Koperasi Lainnya, yang melakukan RAT hanya 16 Koperasi
Jadi, Dari 207 Koperasi dikuansing, yang aktif Hanya 143, dan yang tidak aktif ada 64. Sedangkan dari 143 koperasi yang aktif tersebut, hanya 100 koperasi yang melakukan RAT, Artinya sebanyak 43 koperasi yang aktif tidak melakukan RAT.
berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang koperasi, bagi Koperasi yang belum melakukan RAT diberikan waktu selama 6 bulan untuk melakukan RAT, paling lambat tanggal 30 Juni Setiap Tahunya.
Yuhepri,S.Sos menegaskan, setiap Koperasi diwajibkan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar Koperasi tersebut bisa berjalan dengan baik.
Pihak dari Kementrian Koperasi UKM dan Perindustrian berpesan bahwa, setiap Koperasi yang berjalan selama dua tahun, kalau tidak menjalankan RAT maka Koperasi itu harus dibubarkan,” tutur Yuhepri
Kata Yuhepri, setiap Koperasi jika tidak mengetahui dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban maka pihak dari Dinas Koperasi, UKM Perindustrian sanggup untuk memberikan bantuan kepada Koperasi tersebut.
“Kalau ada Koperasi tidak tahu menyusun laporan pertanggung jawaban, maka kami siap membantu menyusun neraca laporan pertanggung jawaban,” ujarnya
Yuhepri berharap agar setiap Koperasi bisa berjalan dengan baik demi kemandirian masyarakat itu sendiri
“Semua Koperasi yang sudah dibentuk agar bisa menjalankan sebaik-baiknya, melaksanakan RAT dengan baik serta membuat pertanggungjawaban yang disampaikan kepada anggota. Supaya tidak ada penyimpangan didalam kepengurusan Koperasi, sehingga Koperasi ini bisa berjalan dengan baik,” tutupnya
Reporter : Eki Maidedi / Advertorial


Komentar Via Facebook :