Tak Berkutik, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi Kuansing
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Satres Narkoba Polres Kuansing Ringkus Dua orang pelaku Penyalah gunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di desa Teratak Air Hitam, Kamis (28/06/18) .
Dua orang yang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial Aan ( 32 tahun ) dan Aap ( 37 Tahun) asal Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto SH Sik melalui kasubag Humas polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada Ranahriau.com Sabtu (30/6/2018) di Teluk Kuantan menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Teratak Air Hitam
Selanjutnya dikatakan Lumban, Dalam operasi tersebut Kedua Pelaku mencoba untuk melarikan diri, namun tak berkutik sehingga berhasil diringkus Petugas. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terduga Pelaku Aan dan di temukan 1 (satu) paket sabu di dalam saku celana pelaku.
Selanjutnya ditempat lain juga berhasil ditemukan setengah butir pil ekstasi dan 1 unit timbangan serta 1 bungkus plastik klip di sebuah pondok kebun sawit miliknya
Setelah dilakukan pengembangan, Aap juga mengaku sama sama memakai sabu, kemudian Aap juga ikut diringkus dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Dengan kejadian tersebut, kedua pelaku penyalah gunaan Narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 tentang Narkotika,"Pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :