Dua dari Sembilan Prolegda Kuansing 2018 sudah masuk di DPRD
Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebanyak Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dua diantaranya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua prolegda ini adalah pengelolaan barang milik Daerah dan Radio
Selebihnya masih berada di OPD masing- masing dengan alasan berbagai macam, ada juga yang beralasan sedang dalam pembahasan dan ada juga alasan yang lain seperti Penyelenggara pendidikan Tenaga kerja (TJSL), Pendataan kawasan perumahan dan kawasan pemukiman, Penanganan dan Pencegahan terhadap lingkungan kumuh dan permukiman kumuh, Usaha perkebunan, Usaha Perusahaan rencana induk pariwisata daerah, Ahli fungsi daerah, Ahli Fungsi lahan pajak, Ahli Fungsi perubahan Perda, RPJMD, Penyelenggara depot air minum Baznas dan pendapatan daerah.
"Saya telah menyampaikan himbauan kepada OPD terkait untuk secepatnya menyelesaikan Prolegda tahun 2018 ini di masing-masing OPD. Karena masih ada dibeberapa OPD terkait yang belum menyerahkan ke bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuansing.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, Suriyanto,SH.MH, kepada Ranahriau.com Kamis, (31/5/2018) Siang di Teluk Kuantan.
Jadi, kita kan sebenarnya ingin memacu, seberapa banyak Prolegda ini yang kita masukkan ke DPRD segitu juga yang kita sahkan untuk mencapai target menjadi sebuah Perda.
Beranjak kita dari pengalaman ditahun-tahun sebelumnya, bahwa selama ini kita menilai kelemahan-kelemahan itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kita ingin memasukan Prolegda ke DPRD untuk dibahas, akan tetapi tidak selesai ketika itu untuk menyiapkan draf prolegdanya, sehinggah tidak selesai pada targetnya, dari 9 Ranperda yang akan di selesaikan, mungkin menjadi 5 Perda, itulah salah satunya.
Kepala bagian hukum Suriyanto,SH.MH menghimbau kembali bahwa, bagi OPD-OPD yang merasa belum mengirimkan atau belum menggubris, maupun belum memproses Ranperda yang diusulkan dalam Prolegda, segera secepatnya merangkum dan menyampaikan kebagian hukum kemudian dilakukan pembahasan sekilas dengan OPD terkait, lalu kita smpaikan ke DPRD, kemudian nanti akan dilakukan pembahasan di DPP untuk dijadikan perda.
Memang Dalam surat terdahulu, Tidak ada ditetapkan batas waktunya Sekian bulan atau beberapa bulan, Namun kita memberikan ruang waktu, dan mohon kepada OPD masing-masing untuk menyerahkan draft itu tidak terlalu lama.
Sebetulnya itu bisa dikondisikan dalam waktu yang singkat, akan tetapi yang perlu kita garis bawahi juga adalah kesiapan masing-masing OPD Itu berbeda-beda.
Kenapa demikian, karena memang tingkat kesulitannya agak lebih rumit dengan data-data Perda yang dibuat, Kemudian lagi mungkin Dengan keterbatasan dari jumlah personil SDM itu semdiri, Apalagi masalah-masalah teknikal nya, mungkin OPD lah yang lebih tahu," cetusnya
Cuma alasannya ke bagian hukum yang kita terima berbeda-beda, kami pada prinsipnya jangan sampai Perda itu telat dan jangan sampai menunggu di akhir tahun, nanti kalau menunggu sampai akhir tahun itu akan menjadi pekerjaan yang diburuhkan, Sehingga hasil pekerjaan tidak baik
Mengenai Radio dan Pengelolah Barang Milik Daerah, tinggal lagi menunggu arahan dari pimpinan DPRD yang akan melakukan pembahasan- pembahasan.
Jadi itulah yang sangat difokuskan terlebih dahulu, karena ini menyangkut dengan masyarakat termasuk juga Radio Pemeritah Daerah,"Ujarnya
Kalau kita lihat, Sekarang ini Masyarakat sangat menginginkan Radio itu bisa mengudara pada saat bulan suci Ramadan ini, apalagi tak lama setelah ini Kabupaten Kuantan Singingi akan mengadakan Pesta Rakyat "Pacu Jalur". Nah ini sangat dibutuhkan.
Jadi, Bukan karena kita tidak mengakomodir pembahasan dengan masyarakat, tetapi rekomendasi itu tidak memungkinkan sehingga hasil koordinasi kepala kominfo dengan pihak penyiaran menyatakan penyiaran berdasarkan aturan, selagi tidak ada peraturan yang mengayomi nya tidak kita dilaksanakan
Kemudian, Kalau yang lain-lain memang masih mentah di masing-masing OPD,"pungkasnya
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :