Pemkab Inhil Sosialisasikan Perbup Nomor 19 Tahun 2017

Pemkab Inhil Sosialisasikan Perbup Nomor 19 Tahun 2017

Inhil, RanahRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Bagian Kesra mensosialisasikan Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah serta Bansos, Senin 30 April 2018.

Sosialisasi itu dilakukan menggandeng Camat Tembilahan Hulu terhadap anggaran yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2018 di aula Kantor Camat.

Yang mengikuti adalah Para Pengurus Mesjid/Surau, TPQ, Majlis Talim dan Kelompok Yasinan Didampingi Lurah/Kades yang mendapat hibah.

Narasumber Dari Bagian Hukum Zia Rahmad,SH,MH, Dari Bag.Kesra Drs.M.Hilal, dari BPKAD Sahrawati & Camat Tembilahan Hulu.

Sementara itu Kabag Kesra H. Arifin, Sos Melalui Kasubag Pendidikan Bagian Kesra Setda Kab. Inhil. Drs. M. Hilal Mengatakan bahwa tujuan Melakukan sosialisasi Terhadap Perbup No 19 Tahun 2017 & Permendagri Tentang Hibah & Bansos untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan.

"Diantaranya Syarat Mendapatkan Hibah, Penggunaan Dana Hibah Serta Lapiran pertanggung Jawaban Dana Hibah yang Diterima. Di Kec. Tembilahan hulu sudah yang Ketiga, Setelah 2 Kec Sebelumnya Kec. Kempas & Kec.enok & Rencana untuk tahu ini Ada10 kecamatan," katanya.

Sementara Itu, Camat Hulu M. Nazar,Sos,M.Si  menyambut baik di sosialisasi ini sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dipahami dan terlaksana dengan baik oleh para penerima hibah.

"Jangan sampai ada yang menggambil kesempatan dari dana yang akan digulirkan ini utuk hal pribadi,karna ini untuk di peruntukanya untuk orang banyak," ujarnya.

Untuk itu, Camat berpesan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan aktif dan nantinya dapat mampaatkan dana hibah ini dengan sebaik baiknya.

Reporter    : Yanda/Advertorial



 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :