Tentang Pengangkatan Perangkat Desa
Juanda Minta Kepala Desa Barangan Harus Mentaati Atutan Perda No 3 Tahun 2017
Rengat, RanahRiau.com- Kepala Dusun Satu Juanda Desa Barangan Kacamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Minta Kepada Pihak Kecamatan Agar Mengkaji Ulang Atas Pengajuan Pengantian Perangkat Desa Atas Nama Chairul Di Karenakan Kepala Desa Tidak Mentaati Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017.
Menjadi Kepala Desa Tidaklah Mudah,Seharus Nya Kepala Desa yang Baru Di Lantik Perlu Pembekalan Penuh Dari Pihak Kecamatan Maupun Dinas Terkait Agar Para Kepala Desa Akan Paham Aturan Maupun Prosedur Bagaimana Cara Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa.
Rasa Kecewa Di Ungkapkan Oleh Kepala Dusun Satu Juanda,Atas Mekanisme Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang Terkesan Diaggap Tidak Terbuka Bahkan Kepala Desa Hingga Saat Ini di Agap Tidak Pernah Membentuk Tiem Penjaringan Dan Penyaringan.
Juanda,Berbicara Seperti Ini Dirinya Tidak Berharap Banyak atau Gila Jabatan Namun Semata Untuk Mencari Keadilan Kepada Camata Rengat Barat Terhadap Pengajuan Perangkat Desa Atas Nama Cairul yang Mana Kepala Desa Heri Candra,A.Md Telah Memutuskan Chairul yang Sbelumnya Menjabat Sebagai Kaur Pembangunan Di Ajukan atau Meminta Kepada Camat Untuk Di Jadikan Kaur Perencanaan Padahal Dalam Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Chairul Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Perangkat Desa Seperti Chairul yang Hanya Berizajah SD.
Padahal Dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2017 Sudah dijelaskan Untuk Pengangkatan Perangkat Desa Dengan Jabatan Perangkat Desa Harus Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah (SMU) Atau yang di setarakan dengan SMU seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 2 Huru a.
Dalam Perturan Pengangkatan Perangkat Desa Juga Sudah Menjelaskan Pada Pasal 41 Ayat 2 Perangkat Desa Diberikan Kesempatan Selambat lambatnya (3) Tiga Tahun Untuk Menyesuaikan,Ditunjukan Bagi Perangkat Desa Yang Telah Masih Menjabat.Namun Jika Kepala Desa Membuka Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa,Kepala Desa Harus Membentuk Tiem Penjaringan dan Mengikuti Peraturan yang Baru.
"Saya Tidak Merasa Iri Atau Berharap Menjadi Perangkat Desa Namun Disisni Perlu Dijelaskan Kepala Desa Sudah Tidak Adil Atas Pengangkatan Perangkat,Padahal Chairul Itu Dinilai Tidak Bisa Menjadi Perangkat Karena Dia Tidak Tamat SMP dan SMA.Padhal Dalam Peraturan Sudah Jelas Untuk Menjadi Perangkat Desa Kaur Perencanaan Harus Berpendidikan SMU atau Sederajat Bukan SD,"Jelas Dengan Tegas Juanda.
Kepala Desa Barangan Heri Chandra,A.Md,Membenarkan Apa yang Sudah Dikatan Juanda Kadus Satu Namun Pada Sisi Lain Kepala Desa Juga Merasa Binggung Atas Peraturan Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa DiKarenakan Atas Hasil Kordinasi Kepala Desa Kepada Dinas PMD,Bahwa Ibu Herlina Membolehkan Chairul Yang Saat Ini Berpendidikan Sekolah Dasar (SD) Untuk Menjadi Perangkat Desa Dengan Jabatan Kaur Perencanaan Dengan Alasan Saat Ini Chairul telah menjalankan Proses Pembelajaran Paket B Yang Ijazah Nya Setara Dengan SMP dan Akan Mengikuti Ujian.
"Benar Kalau Chairul Saat Ini Diajukan Ke Kecamatan Untuk Meminta Rekomendasi Kepada Camat Rengat Barat Agar Dijadikan Kaur Perencanaan dan Saat Ini Chairul Masih Berijazah Kan SD Namun Chairul Sudah Membuat Surat Peryataan Bahwa dirinya Sedang Mengikuti Ujian Paket B dan Secepat nya akan Mendapatkan Ijazah Paket B,"Jelas Heri Chandra.
Masih Kata Heri Chandra, Atas Penjelasannya Terkait Juanda Masih Menjabat Sebagai Kadus Atau Tidak Dirinya Juga Membenarkan Bahwa Juanda Masih Menjabat Sebagai Kadus Satu.
Namun Jika Dilihat Dari Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 01/KPTS/2018 tanggal 2 Mei Kepala Desa Telah Membuka Lowongan Perangkat Melalui Tiem Penjaringan dan Penyaringan Seperti Jabatan Kosong yang Terdiri Dari Kadus Satu,Kadus Dua Dan Kaur Perencanaan.
Itu Artinya Hingga Saat Ini Keputusan Kepala Desa Untuk Melakukan Pengantian Perangkat Melalui Penjaringan Di Anggap Tidak Memahami Aturan Yang Ada.
"Iya Juanda Belum Saya Berhentikan dirinya Masih Menjabat Kadus,"Ugkap Lagi.
Camat Rengat Barat Melalui Kasipem Jaat SE,Saat di Tanya Mengenai Kebenaran Pengajuan Perangkat Desa Atas Nama Chairul juga Membenarkan,Kepala Desa Sudah Mengajukan Ke Kecamatan.
"Iya Chairul Ada Berkasnya Tapi Nanti di Cek Lagi atas Syarat Syaratnya Karna Saat Ini Masih Dalam Pengetikan Untuk Di Teruskan Ke Camat dan Terkait Masalah Tamatan Pendidikan Chairul Kata Kepala Desa Dirinya Sedang Mengikuti Proses Pembelajaran Paket B Dan Sebentar Lagi Akan Ujian,"Jelas Jaat
Reporter : Arr


Komentar Via Facebook :