Sempat di Interupsi, Akhirnya DPRD Riau Sahkan Dua Raperda, Ini Jelasnya...
Pekanbaru, RanahRiau.com- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi riau kali ini beragendakan, penyampaian laporan hasil kerja pansus terhadap raperda tentang perubahan atas perda provinsi riau no.5 tahun 2014 tentang ketenaga listrikan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, penyampaian hasil kerja pansus terhadap raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, penyampaian hasil kerja pansus raperda tentang kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, serta penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang susunan kedudukan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat. Senin (16/4/2018).
Dari pengamatan pewarta ranahriau.com di ruang sidang paripurna, dari 65 anggota dprd riau, yang hadir berjumlah 43 anggota dan di ikuti pula oleh gubernur riau yang diwakilkan sekretaris daerah provinsi riau (sekdaprov) ahmad hijazi, unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda), kepala dinas dan undangan lainnya.
(Ket.Foto : Pimpinan Sidang, H.Sunaryo dan Wakil Ketua, Ir.Noviwaldy Jusman Bersama Ahmad Hijazi)
Sidang yang dipimpin oleh H.sunaryo ini sempat mendapatkan interupsi oleh anggota dewan ilyas hu, mempertanyakan kehadiran fisik didalam ruangan sidang. Pasalnya, kata ilyas, merujuk dari tata tertib persidangan, untuk melakukan pembahasan pengesahan maka diperlukan anggota secara fisik berjumlah 43 orang. Sementara dari kehadiran yang terlihat kurang dari 43 anggota dprd riau.
"interupsi ketua, saya hanya mengingatkan, sesuai tatib, untuk pengesahan diperlukan 43 anggota dewan, sementara ini secara fisik baru berjumlah sekitar 30an anggota, dan saya minta untuk di skorsing beberapa jam," tegasnya.
Atas saran yang di sampaikan tersebut, selanjutnya pimpinan sidang memberikan skors waktu beberapa menit untuk memastikan dan mendata kembali kehadiran fisik anggota dewan tersebut.
Masih dalam pantauan jurnalis ranahriau.com, setelah lima menit sejumlah anggota dewan mulai memasuki ruang sidang dan memenuhi qourum untuk pengesahan yang akan dilakukan dalam paripurna.
"baiklah, dari hasil penghitungan sudah memenuhi syarat yaitu 43 anggota dewan, oleh karena itu sidang kita lanjutkan," papar sunaryo mencabut skors sidang.
Pada agenda pertama, juru bicara pansus tentang ketenaga listrikan, almainis memaparkan, tenaga listrik mempunyai peranan penting bagi negara dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemerintah dan pemerintah daerah juga melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyediaan tenaga listrik, maka kepada badan usaha swasta dan koperasi diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
"peraturan daerah ini mengatur ketentuan mengenai usaha tenaga listrik, mencakup berbagai jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, ganti rugi atas penggunaan tanah secara langsung, perhitungan kompensasi penggunaan tanah secara tidak langsung untuk usaha penyediaan tenaga listrik, harga jual/ sewa jaringan, keselamatan ketenagalistrikan, dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik," sebut dia.
Selanjutnya, usai disampaikan, pimpinan sidang kembali menanyakan kepada seluruh anggota dewan untuk pengesahan, al hasil seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
(Ket.Foto : Anggota DPRD Riau, Hj.Sumiyanti)
Berbeda dengan agenda kedua, terkait laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) terhadap raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, mendapatkan protes keras dari Hj. sumiyanti soal mekanisme. Dirinya menyebut "ada yang berbeda dari judul yang disampaikan pansus, sementara hasilnya tidak konsisten karena ada dua judul, dan dalam penetapan perda judulnya berbeda dengan yang akan disampaikan, oleh karena itu dipending terlebih dahulu," ujarnya.
Kendati demikian, sidang paripurna tetap berjalan dan berlanjut pada pembacaan agenda ketiga yaitu laporan pansus raperda tentang penyelenggaran kesehatan hewan dan vertiriner yang dibacakan langsung oleh ketua pansus, H.Mansyur,Hs.
Dalam laporan kerjanya, politisi pks ini menukas, untuk memberikan keselamatan bagi para peternak dan juga hewan, maka diperlukan regulasi yang melindungi. Hal ini penting agar apabila terjadi penyakit pada hewan yang membahayakan bagi peternak maka sistem akan memberi perlindungan.
"kami berharap dengan adanya perda ini, sarana dan prasana untuk hewan ternak bisa memadai dan mampu mengoptimalkan hewan ternak dengan meminimalisir penyakit hewan berbahaya bagi peternak itu sendiri," ucapnya.
Diakhir agenda tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang susunan kedudukan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat, tidak dibacakan langsung, namun hanya menyerahkan laporan kepada pimpinan sidang.
(Ket Foto : Penyerahan Pengesahan Raperda dari DPRD Riau dengan Pemprov Riau)
Sementara itu, gubernur provinsi riau yang diwakilkan oleh sekdaprov Ahmad Hijazi menyampaikan, pihak pemerintah sangat berapresiasi kepada para anggota dewan yang telah memberikan pengesahan terhadap raperda ketenaga listrikan dan raperda penyelenggaran kesehatan hewan dan masyarakat vertiriner.
Dia berharap, raperda yang akan menjadi peraturan daerah tersebut mampu meningkatkan produktifitas dan kemampuan membangun riau untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
"kami berharap penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan dan bisa meratakan jumlah yang bermanfaat yang tentunya harus memperhatikan keselamatan, dan juga meningkatkan sarana dan prasarana, baik dari perizinan dan lainnya, untuk meningkatkan kinerja ketenagalitrikan. Tidak lupa pula kami sampaikan apresiasi adanya perda kesehatan hewan dan masyarakat vertiriner, karena kami menyadari hal ini penting untuk keselamatan peternak. Sementara untuk penyakit hewan akan dapat dicegah dengan vaksinasi, dan perawatan hewan dan hal lainnya. Selain itu juga untuk pengendalian rabies." pungkas sekdaprov.
Reporter : Faisyal/Advertorial


Komentar Via Facebook :