Di Grebek, Satu Pengedar Sabu Ditangkap...
Kuantan Singingi, RanahRiau.Com- satu orang yang Diduga pelaku Tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu berinisial (JO) 43 berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing tepatnya di Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean Selasa (06/03/2018).
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH Sik melalui Ka Humas AKP G Lumban Toruan menjelaskan, Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu disebuah rumah warga didesa Sungai Langsat Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP ADI PRANYOTO, SH.MH mengumpulkan Tim Opsnal serta memberikan arahan serta posisi rumah warga yang akan dilakukan penggerebekan berikut dengan ciri-ciri orang yang akan ditangkap.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba berangkat menuju Tkp untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di Lokasi sekira pukul 11.45 wib ternyata benar ditemukan sebuah rumah dimaksud dan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama sedang berada didalam kamar, Kemudian langsung dilakukan penangkapan
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan Barang bukti 1 ( satu ) Paket Plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu didalam tupper ware disebelah speaker aktif dalam rumah tersangka yang diakui miliknya.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan pihak kepolisian berupa 1 ( satu ) Paket Plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu berat kotor 2.17 gram, 1 ( satu ) Buah Handphone LG warna hitam. 1 ( satu ) Bungkus Plastik berisikan plastik bening merk Flexibag. 1 ( satu ) Buah Timbangan Digital Merk Diamond. dan 1 (satu) buah tupper ware warna hitam.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Thn 2009 ttg Narkotika. Sekarang Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing,Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Reporter : Eki Maidedi


Komentar Via Facebook :