500 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Inhil...
Tembilahan, RanahRiau.com- Petugas menangkap kedua tersangka Dar dan Mar pada Rabu (7/2/2018) kemaren sekira pukul 06.30 WIB di rumahnya Jalan Profesor M Yamin Parit 15, Tembilahan. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru yang dikirim melalui Via Travel ke Tembilahan.
Sedangkan, Suami Mar masih menjalani hukuman di Lapas Tembilahan selama 20 tahun dengan kasus yang sama. Dan sampai saat ini baru menjalani hukuman selama 4 tahun, serta tugas istrinya sebagai penerima dan pengedar.
Dalam hal itu, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram di kantor Polres Inhil, Senin (26/2/2018) pagi.
Nampak hadiri di acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda 1 Inhil Drs. Darussalam, MM, Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, SIK, Perwira Seksi Teritorial Kodim 0314 Inhil Kapten Inf. Iwan Andoko, Kepala Bea Cukai Tembilahan Agung Widodo, Kepala Lapas kelas llA Tembilahan Sudirman, SH, Kabid Polman Kesbangpol BNK Inhil Haryono Karim, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Nurmala Sinurat, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Bob Sulistian, SH. Pimpinan Perum PT. Pengadaian Tembilahan Dino Saputra, dan Penasehat Hukum Tersangka Muskarbet Tujuh Delapan, SH, MH serta ormas penggiat Narkoba yaitu Geranat dan Pemuda BNN Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Narkoba beserta jajaran atas penangkapan tersangka narkotika 500 Gram, tersangka berinisial Dar (26 tahun) dan Mar (30 tahun).
"Kasus narkoba saat ini merupakan hal harus ditanggapi dengan serius. Semakin banyak pelaku-pelaku kita tangkap, semakin banyak pula peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum kita Polres Inhil," ucap Kapolres.
Dengan adanya komunikasi dan jalinan kerjasama yang intens, antara pemerintah daerah, Pengiat Anti Narkoba, LSM, Rekan Media, dan masyarakat umum. Diharapkan pula dapat menindak serta menangkap pengguna maupun pengedar.
Reporter : Yanda


Komentar Via Facebook :