Noviwaldy Jusman, Dewan yang ikut jadi Juru Kampanye harus izin cuti

Noviwaldy Jusman, Dewan yang ikut jadi Juru Kampanye harus izin cuti

Pekanbaru, RanahRiau.com- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63, menyebutkan seluruh pejabat negara seperti DPRD Riau harus cuti, tiga hari sebelum menjadi juru kampanye (jurkam), diman dewan itu tidak dapat menggunakan fasilitas negara. Hal itu diduga akan berdampak pada kinerja anggota dewan, karena pekerjaan dan rapat dewan tertunda.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada GoRiau.com, Kamis, (22/2/2018), mengakui belum dapat memperkirakan berapa anggota dewan yang cuti, jika banyak, tentu akan mengganggu kinerja dewan. "Belum tahu saya berapa banyak, belum sampai kesaya. Kalau banyak yang cuti ya tentu saja terganggu pekerjaannya," ujarnya.

Meskipun demikian, Noviwaldy menjelaskan hal itu dapat diantisipasi, jika ada kordinasi diantara anggota dewan. Yakni, cuti tidak dilakukan secara serentak oleh sebagian besar anggota, melainkan bertahap dan berkala.

"Tapi itukan bisa kita arahkan nantinya, maksudnya cutinya ya jangan serentak semuanya cuti. Tapi, untuk minggu ini berapa, minggu depan berapa, secara berkala begitu saya menghimbau kepada seluruh anggota dewan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo juga menjamin cutinya anggota dewan tidak akan berdampak pada kinerja DPRD Riau. Dikarenakan, pekerjaan dewan tidak harus dilakukan di kantor, tapi dapat dibawa keluar. Maka, meskipun cuti, dewan tetap dapat bekerja dan kinerja mereka tetap akan berjalan seperti biasa.

"Saya kira itu tidak akan mengganggu, pekerjaan itu tetap jalan. Dewan inikan kerjanya tidak harus didalam kantor, ya kalau rapat mereka datang, tetap terlaksana kegiatan dewan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan sanksi yang diberikan bagi anggota dewan yang melanggar ketentuan cuti, disebutkan Noviwaldy tertuang pada PKPU dalam bab IX tentang larangan dan sanksi.


Sumber Goriau.com


Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :