Ternyata Ini Alasan Salah Satu Pimred Media online Tolak Permohonan Wabub Kuansing...

Ternyata Ini Alasan Salah Satu Pimred Media online Tolak Permohonan Wabub Kuansing...

Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Gencarnya pemberitaan di media online karimuntoday.com terkait adanya dugaan korupsi dilakukan oleh SN saat ini sudah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, rupanya tidak luput dari perhatian wakil bupati kuansing, provinsi riau sehingga beliau mengirim pesan singkatnya via WA, agar kasus tersebut jangan diberitakan.

Wakil Bupati Kuansing, H. Halim  kepada karimuntoday.com Jumat (2/2/2018), Via pesan singkatnya melalui WA mengatakan, "Adinda kasus kegiatan pertanahan jangan diekspos ya, kasihan kita sesama warga kuansing," dan ketika permintaan wabup tersebut di sampaikan kepada pimpinan karimuntoday.com, pimpinan karimuntoday.com menolak untuk menghentikan pemberitaan tersebut, bahkan dikatakan, kalau wabup melarang mengespos berita tersangka sn, secara tidak langsung wabup mau bela dan beking tersangka SN, penolakan tersebut disampaikan kepada wabup, dan wabup mengatakan, Lanjutlah kalau tak bisa.

"Pimpinan karimuntoday.com menolak menghentikan pemberitaan tersebut, lanjutlah kalau tidak bisa,” tutur wabup dari balasan pesan singkatnya.

Ditambahkanya lagi, kembali wabup mengirim pesan singkat yang berisi, "kamu jangan sembarang ngomong bahwa wabup beking tersangka korupsi, hati2 ya," kata Wabup H.Halim

Secara terpisah, Zubirman SH Praktisi Hukum di Kuansing mengatakan, "Pernyataan melalui pesan singkat disampaikan wakil bupati kuansing, meminta agar kasus korupsi atas tersangka SN jangan di ekspos secara tidak langsung telah mencederai kebebasan pers, dan selayaknya wabup tahu, bahwa pers tidak bisa di intervensi dan di intimidasi, karena pers bekerja sesuai dengan UU pokok Pers dan sebagai pilar ke empat, pers juga menyampaikan berita akurat dan terpercaya kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui suatu peristiwa,” Tuturnya.



Reporter    : Eki Meidedi/Rilis

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :