KPU Riau Putuskan, Pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail Tidak Diterima

KPU Riau Putuskan, Pendaftaran Syamsurizal-Zaini Ismail Tidak Diterima

Pekanbaru, RanahRiau.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau, Nurhamin menegaskan, Pasangan Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau Syamsurizal-Zaini Ismail tidak diterima. Pasalnya, kata dia, Paslon tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran karena tidak membawa partai Pengusung. Hal ini ditegaskannya kepada ranahriau.com, Kamis (11/1/2018) melalui sambungan selular.

"Kami sudah putuskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 maka Paslon Syamsurizal-Zaini Ismail tidak kita terima, karena ini sudah menjadi ketentuan, bahwa semua balon Gubri haruslah diusung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik," Jelasnya.

Selain itu juga, Nurhamin menambahkan, pada saat pendaftaran kemarin pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail memang tidak didampingi oleh ketua partai di tingkat Provinsi, melainkan datang bersama tim suksesnya.

"sebelumnya itu Pasangan LE-hardianto sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan, namun pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang juga dengan membawa surat pengusung dari PKB-Gerindra, sehingga KPU harus membahas lebih dalam untuk memutuskan sesuai dengan Peraturan." Imbuhnya.


Reporter    : Faisyal

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :