Terkait Rumdis Yang Tidak Ditempati Camat
Wahhh... Oknum Camat Ini Halangi Tugas Wartawan, Wabub Sebut : Ganti Camat Yang Baru
KuantanSingingi, RanahRiau.com- Oknum Camat di Kuantan Mudik (JA) Terkesan telah melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan UU Pers, karena telah melakukan Pengusiran terhadap Wartawan media online Ranahriau.com di Kuansing ketika hendak mengkonfirmasi terkait dengan beberapa Bulan Terakhir ini Rumah Dinas Camat tersebut tidak ditempatinya, Hal ini sudah menjadi tanda tanya oleh masyarakat banyak.
Kalau tidak ditempati terkesan Sangat Mubazir, karena berdasarkan pantauan wartawan dilapangan memang benar rumah tersebut tidak ditempati, dengan perkarangan sudah ditumbuhi Rumput yang panjang.
Kemudian bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi Tugas wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Hal tersebut diuangkapkan Wartawan Ranahriau.com di Kuansing Dalam menanggapi Pengusiran dirinya Oleh (JA) ketika menjalakan tugas peliputan.
"Ini merupakan hal yang pertama kali saya alami saat saya melakukan peliputan, Dia (Camat) mengatakan, Kesini kamu, sekarang saya lagi emosi, lebih baik kamu pulang sekarang, nanti bisa terjadi apa-apa sama kamu kata camat" katanya, Senin (08/01/2018)
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," Imbuhnya.
Lebih lanjut (E) juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat Camat-Camat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Sementara Terkait Dengan Rumah Dinas Camat tersebut tidak ditempatinya, Wakil Bupati Kuantan Singingi H Halim Saat dikonfirmasi ranahriau.com menyampaikan Solusinya hanya Mencari Camat Yang mau menempati Rumah dinasnya, Alias Diganti yang Baru"ujar Wabup menandaskan
Reporter : Eki Maidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :