Modus Pria Ini Awalnya ajak Jalan, jajan, Ehhh Ujungnya Minta Gituan, Umur Korban 9 Tahun

Modus Pria Ini Awalnya ajak Jalan, jajan, Ehhh Ujungnya Minta Gituan, Umur Korban 9 Tahun

Ilustrasi

Kuantan Singingi, RanahRiau.com- Seorang pemuda warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, di amankan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP.Fibri Karpiananto,SH.S.Ik melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol H.Jasmadi, SH, saat ditemui wartawan di Mapolsek Kuantan Tengah, Teluk Kuantan, Selasa (02/01/2018), membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Dikatakan Jasmadi, pelaku diketahui berinisial SR (24), ia melakukan pelecehan seksual terhadap Melati (Nama Samaran) berusia 9 tahun, yang masih berstatus Pelajar di Sekolah Dasar pada hari Sabtu (30/12/2017) lalu.

"Iya, telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, pelakunya seorang pemuda usia 24 tahun. Sebenarnya pelaku ini sudah dianggap seperti keluarga oleh keluarga korban, ketika pelaku mengajak jalan naik mobil makanya orang tua korban percaya saja. Artinya orangtua korban merasa tak percaya kalau pelaku melakukan tindakan tidak terpuji ini terhadap korban," ucap Kompol Jasmadi.

(Keterangan Foto : Kompol. H.Jasmadi, SH)

Dalam aksinya SR melakukan kejahatan seksual tersebut di dalam mobil dengan modus mengajak korban jalan jalan dan dibelikan jajanan.

"kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk mengajak jalan-jalan menggunakan mobil, setelah berhasil membawa korban jalan, tiba di lokasi yang dirasanya aman, pelaku menghentikan dan memarkir mobilnya dan selanjutnya didalam mobil tersebut pelaku melancarkan aksinya dengan meraba dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian vital kelamin korban," Terangnya.

masih dijelaskan lagi, Atas kejadian itu Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, tidak terima dengan ulah pelaku terhadap Anaknya, dan langsung melaporkan Pelaku ke Polsek Kuantan Tengah.

Kapolsek Jasmadi bersama sejumlah anggotanya ketika mendapatkan laporan dari orang tua korban, dibawah komandonya pada saat itu juga langsung mendatangi lokasi dan menemukan Pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU RI no 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum penjara mininal 5 tahun dan sampai dengan maksimal 15 tahun

Adapun barang bukti yang disita oleh Unit Satreskrim Polsek Kuantan Tengah yaitu berupa pakaian korban, hasil visum dokter serta mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga ikut disita.

"Saat ini pelaku beserta Barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satreskrim Polsek." Tukas Jasmadi.

Reporter    : Eki Maidedi
Editor        : Fes

 

 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :