Soal Sampah
Dari RT Dipecat Lurah Hingga Dugaan Adanya Retribusi Ganda Jadi Sorotan Warga...
Malang betul nasib mantan RT 4 RW 1, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Pekanbaru ini. Sejak bulan Januari 2017 honornya tidak dibayarkan pihak Kelurahan. Pasalnya warga di lingkungan tempat tinggal dia tidak mau bayar uang iuran sampah.
Pekanbaru, RanahRiau.com- Indra Leonardo, Ketua RT 4 mengatakan, kalau sejak Januari 2017 dirinya tidak menerima honor sebagai ketua RT. hal ini disebabkan karena warganya tidak mau membayar iuran sampah lantaran ada indikasi retribusi sampah ganda.
Diceritakan Indra, warga di RT dia sekitar 20 KK sebagian adalah pemilik ruko dan kedai selain warga biasa di gang tersebut, sementara "Untuk yang dipinggir jalan besar seperti di jalan M Ali sudah dipungut petugas truk sampah Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru dengan jumlah yang bervariasi antar Rp. 25 ribu sampai Rp. 35 ribu per KK. Sedangkan pihak RT juga harus memungut variatif antar Rp. 10 ribu - Rp. 20 ribu per KK." Jelasnya kepada wartawan, Jumat,(24/11/2017) di Pekanbaru.
Tidak hanya itu, dirinya juga harus menyetor ke rekening LKM sebesar Rp. 505 ribu per bulan. Keengganan warga juga karena tidak adanya petugas gerobak sampah yang mengambil sampah warga sampai ke depan rumah.
"Warga enggan, karena gerobak gak pernah masuk. Sementara yang dipinggir jalan sudah dipungut langsung petugas truk sampah DKP," ungkap Indra.
Hal seperti itu sudah diungkapkan Indra pada Lurah Padang Terubuk. Tapi seakan tidak mau mengerti, pihak kelurahan tetap mewajibkan dirinya menyetor uang retribusi sampah ke kantor kelurahan.
"Untuk pembayaran retribusi melalui jalur lurah ini setiap RW wajib membayar Rp.1 juta per bulan. Tidak mau memperpanjang masalah sejak bulan Oktober, November, dan Desember 2016, tetap menyetorkan uang retribusi itu kepada pihak kelurahan dengan menggunakan uang pribadinya." Jelas dia
lebih lanjut ia membeberkan, sejak bulan Januari, Februari dan Maret 2017, Indra tidak sanggup lagi memakai uang pribadinya untuk retribusi sampah ke kelurahan. Sementara warga juga tetap kukuh tak mau membayar retribusi sampah bila tak ada gerobak sampah yang mengangkat sampah mereka.
Persoalan muncul ketika masa jabatan Indra berakhir pada April 2017. Karena persoalan Tidak sanggup menyetorkan uang retribusi sampah itu, Lurah Padang Terubuk langsung memberhentikan dirinya dari jabatan RT.
"Saya tak masalah diberhentikan, Bahkan saya juga membuat surat pengunduran diri. Meskipun untuk RT lain diperpanjang sebagai Plt. Soalnya saya tak mampu menalangi terus soal retribusi sampah ke kelurahan ini. Saya harus mencarikan uang sekitar Rp. 1.505.000 setiap bulan. Itu sulit bagi saya," ujar Indra pula.
Menyikapi hal itu, Lurah Padang Terubuk, langsung mengambil kebijakan tidak membayarkan honor Indra sejak bulan Januari sampai Maret sebagai pembayar retribusi sampah warganya.
Warga RT 4 Minta tak Mau Bayar Retribusi Sampah Ganda
seorang warga RT 4 RW 1 Kelurahan Padang Terubuk bernama Kristiani menyatakan bahwa dirinya dan tidak mau membayar retribusi sampah di RT karena sudah dipungut langsung petugas THL truk sampah.
Kristiani mengaku dirinya membayar Rp.30 ribu setiap bulan karena rumahnya sekaligus tempat usaha berada di depan jalan raya.
Diungkapkan Kristiani, semua warga di RT 4 juga sependapat dengan dirinya. Retribusi sampah itu hanya satu, dan jika diwajibkan membayar yang lewat RT mereka juga melihat adanya petugas gerobak sampah yang masuk ke RT mereka.
"Tak ada gerobak sampah. Gimana kita mau bayar lagi," ungkapnya.
(Foto : Lurah Dwi Rahma Purnama Sari)
Sementara itu, menanggapi kalau ketua RT mereka sudah diberhentikan Lurah Dwi Rahma Purnama Sari, Kristiani hanya tersenyum.
"Harusnya lurah itu turun dan bertanya langsung ke warga. Tapi ini tidak. Mungkin dia tak suka dengan Pak RT kami. Ya begitulah," ungkapnya dengan senyum yang misterius.
Dari beberapa warga lain, wartawan mendapat penjelasan yang sama. Pada prinsipnya warga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengatasi persoalan sampah di Kota ini. Dan untuk retribusi sampah, warga juga tahu bahwa Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan dana puluhan miliar dan harusnya tidak membebankan ke masyarakat.
Kadis Kebersihan Kota Bantah Retribusi Sampah Pakai Rekening BNI
Sementara itu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Zulfikri membantah melakukan pungutan retribusi sampah melalui rekening dinas di BNI.
Dijelaskan Zulfikri, pungutan retribusi sampah yang dikelola dinas yang dipimpinnya hanya dua jenis. Pertama oleh THL dan melalui LKMRW. Setiap setoran yang masuk langsung mereka setorkan ke kas daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
(Foto : Bukti Pembayaran Setor Tunai Sampah)
Jika ada yang memungut di luar itu, menurut Zulfikri itu tidak tanggung jawab pihaknya.
"Tidak benar itu. Kami hanya memungut retribusi melalui dua jalur yakni THL dan LKMRW. Itupun dengan kontrak lebih dahulu," tegasnya.
Reporter : Abidah
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :