Soal Kenaikan UMK, Pemkab Inhil Masih Tunggu SK Resmi Gubernur...
ilustrasi
Inhil, RanahRiau.com- Meski sudah menjadi perbincangan terkait bakal naiknya Upah Minimum Kota yang akan di tetapkan Gubernur Riau, Kasi Pengupahan dan Kelembagaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Windiyawati mengaku belum terima Surat Keputusan secara resmi soal kenaikan upah tersebut.
"Saat ini kami belum Menerima surat resminya dari Provinsi soal Kenaikan UMP itu," Jelasnya kepada Pewarta, Kemarin.
Menurut dia, Apabila nanti sudah di tetapkan, tentunya SK akan diterima oleh masing masing kabupaten/kota di Riau. Namun, dari informasi yang beredar, Biasanya kenaikan Upah minimum Kota (UMK) sekitar Rp.300.000.
"Kita akan Konfirmasi nannti kepastiannya setelah kami datang ke pemrov untuk memastikan hal ini, sekitar tanggal 23 hingga 25 November nantilah kita kesana, dan kita juga masih menunggu pengumumam resmi serentak dari Pak Gubernur, Jadi kami belum bisa sampaikan informasi kepastian besaran UMKnya sampai ada resminya." Tandasnya.
Reporter : Yanda
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :