1 Orang Anggota PPK Batal Dilantik, Koq Bisa.?
Kuansing, RanahRiau.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi Resmi Lantik 74 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Kuantan Singingi Sekaligus Bimbingan Teknis (BIMTEK) Tata Kerja PPK. Kamis, (9/11/2017) yang digelar di Hotel Angela Teluk Kuantan, Melalui ini, mereka yang juga mengucap sumpah/janji diminta untuk bertugas independen.
Hadir pada kesempatan ini Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini, M.Si, Kajari Kuansing H Jufri, SH.MH yang diwakili kasi intel kejari kuansing Revendra, SH kaban kesatuan bangsa, Ketua KPUD Kuansing Firdaus beserta komisioner, ketua Panwaslu Kabupaten Mardius Adi Saputra, SH.
Bupati Kuantan Singingi Drs.H.Mursini.M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang telah sukses melaksanakan tugasnya, Selanjutnya bupati juga mengucapkan selamat kepada anggota PPK yang pada hari ini dilantik.
Kemudian kata Bupati Dalam menghadap hajatan politik beberapa bulan kedepan ,PPS dan PPK agar berkoordinasi dengan baik, sehingga nantinya Pilgub Riau berjalan sesuai harapan. Tidak ada persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat."Koordinasi antara seluruh anggota harus terjalin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten kuansing ini menambahkan yang paling utama diperhatikan panitia, yakni penampilan dari segi kerapian dan kebersihan. Selain itu, dalam melaksanakan tugas yang cukup berat ini harus bisa menjaga pola berbicara/public speaking, sehingga nantinya mampu menghasilkan yang terbaik. Ajak seluruh masyarakat utamanya anak muda untuk ikut proses demokrasi. “Bekerjalah secara tulus ikhas, intens dan independen,” tegasnya.
Bupati berharap penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau tahun 2018 nanti dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kuansing Firdaus,SH menyampaikan pembentukan PKK dan PPS telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Penganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Pedoman penyusunan tata kerjanya telah diatur dalam PKPU Nomor 12 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Orang nomor satu di KPUD Kuansing yang Humanis ini juga menjelaskan bahwa Adapun jumlah PPK yang Sah dilantik pada saat ini berjumlah 74 orang, karena memang kata Firdaus "yang Lulus Tes wawancara kemarin yang dinyatakan lulus berjumlah 75 orang, kemudian Setelah dilakukan pengecekan oleh Panwaslu Kecamatan Pucuk Rantau bahwa Diketahui ada satu orang anggota yang terlibat sebagai anggota partai dari kecamatan Pucuk Rantau dengan berat hati tidak dilantik sebagai anggota PPK.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :