Bawa Lari Mobil Rental, Tapi Tetap Akhirnya Tertangkap Setelah Beberapa kali Di Lacak...
Kuantan Singingi,RanahRiau.com- Setelah beberapa kali dilakukan pelacakan keberadaannya, dengan cara chek post No Handphone Tersangka HS (20) warga Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, yang diduga melakukan Penggelapan akhirnya berhasil ditangkap oleh personil Polsek Kuantan Tengah saat giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris, kamis (2/11/2017) di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto, SH.S.Ik menyampaikan bahwa penemuan keberadaan tersangka berdasarkan hasil dari chek post hand phone bahwa Tersangka berada di Desa Jambu Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo Provinsi Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata Tersangka sudah tidak berada disana.
Setelah melakukan chek post kembali, di dapatkan hasil, Tersangka berada di Desa surau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Kemudian Personil meluncur lagi ke sana. Ternyata Tersangka sudah tidak di sana lagi sehingga personil kembali ke mako Polsek Kuanteng dengan tidak mendapatkan Hasil.
Kemudian Rabu (1/11/2017) pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah Iptu Liston Sihombing SH beserta 3 orang personil melakukan chek post No Handphone pelaku kembali. Dengan hasil bahwa tersangka berada di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Kemudian personil melakukan penyelidikan, Sesampai di Kel. Air Tiris dilakukan giat gabungan dengan personil Reskrim Polsek Air Tiris, Dan sekitar 14.00 wib di Kel. Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar, pelaku berhasil ditangkap.
Selanjutnya pelaku di bawa ke polsek kuantan tengah, setelah dilakukan introgasi, Pelaku membenarkan bahwa telah melakukan penggelapan mobil dengan cara merental mobil dari korban/pelapor selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh tersangka dan temannya An. EKO kepada Sdr. DEDEK yang berada di desa Teluk Kuali Kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Setelah Dilakukan koordinasi dengan personil Polres Tebo, dan membenarkan bahwa ada nama Sdr.DEDEK yang beralamat Ds. Teluk Kuali Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi tersebut
Akan segera dilakukan penyelidikan dan pencarian BB dan tersangka lainnya ke Muara Tebo Propinsi Jambi.
Untuk Barang Bukti 1 Unit mobil Toyota Avanza warna Putih BM 1256 KG No.Rangka MHKM1BA2JFJ012391 No. Mesin K3MG00941 STNK An. Miskayati masih dilakukan penyelidikan karena sudah digadaikan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.7
Sementara ini yang dijadikan BB adalah Copy STNK an. Pelapor (STNK Asli berada didalam mobil), Copy BPKB ( BPKB Asli berada di pihak Leasing), Surat perjanjian dan bukti kredit.
Reporter : Eki Meidedi
Editor : Fes


Komentar Via Facebook :