Permasalahan Perbatasan desa Koto Kombu dan Sumpu masih Berlanjut

Permasalahan Perbatasan desa Koto Kombu dan Sumpu masih Berlanjut

Taluk Kuantan, RanahRiau.com- Persoalan batas wilayah Desa Koto Kombu dengan Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing masih belum menemukan titik terang. Pada pertemuan kedua pemerintahan desa itu di Kantor Camat Hulu Kuantan tadi malam, Rabu(4/10/17) terjadi silang pendapat.

Kedua belah pihak saling mengedepankan beragam argumen menurut sejarah yang dihimpun dari para tetua terdahulu. Musyawarah penentuan tapal batas desa tadi malam difasiltasi oleh MCa -Indonesia selaku pihak pelaksana kegiatan pemetaan tata batas desa.

Suasana rapat sempat tegang tadi malam, karena salah seorang tokoh masyarakat dari Desa Sumpu, Rahmad merasa tidak setuju dengan batas batas wilayah desa yang diajukan oleh pemerintahan Desa Koto Kombu. Karena, Rahmat yang bergelar datuk Sumarajo itu merasa sempadan yang dibuat oleh Desa Koto Kombu dinilainya telah memasuki wilayah Desa Sumpu.

Awalnya, pihak MCa meminta utusan dari Koto Kombu menyebutkan batas batas wilayah dengan Desa Sumpu. Lalu, berdasarkan sejarah dan beberapa dokumen yang berhasil dikumpulkan, Kepala Desa Koto Kombu, Firdaus menyebutkan batas wilayah antara Desa Koto Kombu dimulai dari Sungai "Bayi" dan langsung berbatasan dengan Ulu Muaro Sungai Tarontang, Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.

Pernyataan Firdaus itu diperkuat dengan argumen yang disampaikan oleh mantan Kades Desa Lubuk Ambacang, Suherman. Sebab, dulu sebelum Desa Koto Kombu dimekarkan menjadi sebuah desa, Suherman adalah Kades masa peralihan. Sehingga kesepakatan batas wilayah desa sebelum dimekarkan dulu, dirinya ikut terlibat langsung sebagai penentu.

"Dulu sudah ada kesepakatan, batas batas wilayahnya, ya seperti itu," ucap Suherman.

Lantas mendengar batas batas wilayah yang disebutkan oleh pihak Koto Kombu itu, tokoh masyarakat Sumpu, Rahmad tidak mau menerima. Karena Rahmad menilai batas yang disebutkan oleh pemerintahan Desa Koto Kombu tersebut melenceng jauh. Dan sudah masuk wilayah Desa Sumpu.

Sempat beberapa jam terjadi perdebatan sengit, akhirnya musyawarah dihentikan. Sehingga penentuan tapal batas wilayah kedua desa itu akan diselesaikan ketingkat kecamatan. Jika tingkat kecamatan tidak juga menyelesaikan sengketa tapal batas itu, maka penyelesaian sengketa akan diambil alih oleh Bupati Kuansing melalui Surat Keputusan Bupati Kuansing.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :