Ini Syarat dari Dewan Pelalawan untuk Rapat Pembahasan Anggaran Bersama OPD

Ini Syarat dari Dewan Pelalawan untuk Rapat Pembahasan Anggaran Bersama OPD

Pangkalan Kerinci, RanahRiau.com- Pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2017 telah selesai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan.

Tinggal menunggu penyerahan draf rancangan APBD Perubahan diserahkan. Menurut Sekretaris DPRD Pelalawan, Mukhtaruddin, diperkirakan akhir September ini perubahan APBD sudah dapat disahkan di dewan, kemudian akan dilanjutkan dengan KUA-PPAS APBD murni 2018 pada Bulan Oktober mendatang.

Rapat antara wakil rakyat dengan perangkat Satuan Kerja (Satker) akan semakin intens, "Hari ini dijadwalkan penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS dan akan dilanjutkan penyerahan RAPBD-P 2017 dalam rapat paripurna," jelas Mukhtaruddin, Senin (18/9/2017).

Namun dalam setiap rapat yang diselengarakan anggota dewan, baik gabungan maupun setiap komisi, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada satu syarat yang diberikan DPRD, setiap pertemuan harus dihadiri pimpinan OPD, atau paling minimal Sekretaris Satker.

Apabila hal itu tak dipenuhi, rapat tak bisa dilanjutkan dan diundur hingga piminan OPD bisa hadir, hal ini perlu dilakukan karena selama ini rapat-rapat penting di dewan dihadiri oleh level Kepala Bidang (Kabid) dan beberapa staf, tanpa didampingi pimpinanya. Padahal perlu dilakukan pengambilan kebijakan, Itu permintaan dari anggota dewan dan sebagai kebijakan baru pada rapat kemarin," tandasnya.

(TribunNews.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :