Sempat jadi Buronan Polisi, Pemuda ini diringkus dirumah Pamannya

Sempat jadi Buronan Polisi, Pemuda ini diringkus dirumah Pamannya

Tembilahan, RanahRiau.com- Setelah lebih dari sebulan berhasil menghindarkan diri dari kejaran petugas, akhirnya tersangka Sut (24 tahun) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berhasil di tangkap Unit Opsnal Polsek Kemuning, di tempat persembunyian nya di Dusun Suka Damai Desa Bukit Hagu Kecamatan Lhok Sukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Rabu pagi, 6/9/2017.
Sut yang tidak melakukaan perlawanan saat ditangkap, saat itu sedang asyik menonton TV di rumah pamannya, Tersangka Sut bersama tersangka JSN yang lebih dahulu ditangkap, diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban David (35 Tahun) warga Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, yang terjadi pada hari Rabu, 16/8/2017, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S IK, M.Si, melalui Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, SH, membenarkan penangkapan tersangka, Kapolsek mengatakan bahwa setelah penemuan mayat korban David di Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning, fihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti - bukti kejahatan tersebut.

Dari hasil kerja keras dan  informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka Sutris ini dapat terdeteksi, Kapolsek lalu memerintahkan Unit zpsnal Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Abutani, SH, untuk memastikan dan kemudian menangkap tersangka.

Sut yang tidak menyangka tempat persembunyiannya bisa terlacak, hanya bisa pasrah dan tidak melawan saat ditangkap.Terhadap tersangka Sut dan JSN akan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman adalah maksimal 15 tahun". (Yan)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :