Ingat..! Bermain Curang Di Pilkades Inhil Bisa Di Pidana
Inhil, RanahRiau.com- Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Yusuf Said menyebutkan, jika terbukti Kepala Desa bermain curang pada Pemilihan Pilkades, itu masuk dalam kategori pidana. Pasalnya, sambung dia, kecurangan dalam pelaksanaan pilkades melanggar ketentuan sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 tahun 2016, tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang berisi 71 Pasal terkait Pilkades, oleh karena itu setiap pasangan calon harus taat pada peraturan yang ditetapkan.
"Jika memang terbukti bermain curang pada Pilkades kemarin, Kades terpilih bisa saja digugurkan dan dipidana sesuai dengan pelanggaran yang ia lakukan," Terangnya kepada reporter Ranahriau.com, usai menghadiri rapat paripurna ke-9 di DPRD Inhil, Selasa (5/9/2017).
kendati demikian, dari hasil pengamatan dirinya bersama komisi 1 DPRD Inhil Terkait pelaksanaan dilapangan, Pilkades tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, ia menilai, seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder,red) telah bekerja dengan baik.
"Saya mengapresiasi kinerja dari Kepolisian, Satpol PP dan Tim Pengawas Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang telah berusaha mensukseskan Pilkades di Inhil pada tahun ini," katanya sembari senyum.
Lebih lanjut ia menegaskan, konflik ditengah-tengah pasangan calon disetiap desa pasti ada. Namun, ini hanya isu saja.
"Kalo ada keberataan atas hasil Pilkades yang kemarin. Ya, silahkan adukan ke kita atau ke Panwas Kabupaten, dan hari ini terakhir pasangan calon Kades melakukan sanggahan," Imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 58 desa di negeri seribu parit hamparan kelapa dunia mengikuti Pilkades serentak pada Rabu 30 Agustus kemarin. Dengan begitu, ia berharap, Pilkades tahun berikutnya dapat berjalan lebih sukses dan lancar lagi. (Yan).


Komentar Via Facebook :