Dinsos Rohul angkat bicara tentang Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur

Dinsos Rohul angkat bicara tentang Kasus Pencabulan Anak di Bawah umur

Pasir pangaraian-RanahRiau.com- Sepanjang Januari hingga Agustus 2017, perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sudah memprihatinkan.‎

Mirisnya, para pelaku merupakan orang terdekat dan kenal baik dengan para korbannya. Bahkan, para korban kerap mendapatkan perlakuan di bawah ancaman.‎

Seperti dua kasus terjadi di Kecamatan Ujung Batu. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya, bahkan seorang ayah kandung tega menggagahi putri yang lahir dari darah dagingnya sendiri.‎‎

Menanggapi maraknya tindak pidana pencabulan,‎ Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan PPPA) Rohul Ir. Marjoko, melalui Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Dinsos PPPA Rohul H. Pasri sangat menyayangkan masih banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.‎

Terlebih, kasus pencabulan dilakukan orang yang dekat dan kenal korban. Namun, Dinsos PPPA Rohul‎ sejauh ini belum bergerak cepat, menyusul adanya pergantian pengurus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rohul.‎

Pasri mengungkapkan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur bukan tanpa alasan. Kurangnya pendidikan dan minimnya pengetahuan keagamaan menyebabkan para pelaku nekat.‎

Pasri mengungkapkan lebih dari lima kasus perkara pencabulan yang diterima pihak PPA Dinsos Rohul hingga Agustus 2017.‎

"Kalau angka pastinya saya kurang tahu," ujar Pasri ditemui di kantornya Komplek Bina Praja.‎‎

‎Pasri mengatakan peran orang tua dalam melindungi dan mengawasi anak perempuannya yang masih berusia di bawah umur terkesan masih kurang, karena baik suami atau istri sama-sama sibuk dengan kegiatannya masing-masing.‎

"Ini menjadi tugas bersama dalam melindungi anak-anak dari pencabulan, terutama pemerintah, penegak hukum, dan termasuk masyarakat luas," jelas Pasri.‎‎

Banyaknya aksi pencabulan anak di bawah umur, Pasri mengharapkan penegak hukum untuk menghukum para pelakunya dengan hukuman seberatnya-beratnya, sehingga tidak adalagi para pedofil lain di Kabupaten Rohul.‎‎

Pasri meminta seluruh masyarakat ikut memberikan pemahaman terhadap anak-anaknya untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika dijanjikan akan diberikan sesuatu dengan seorang tidak dikenal atau orang terdekat sekalipun.‎

Menurutnya, aksi tindak pidana pencabulan bukan karena ada niat dari pelaku saja, namun karena ada kesempatan.‎

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan, seperti lemahnya iman, dan tingkat pendidikan juga sangat berpengaruh dengan prilaku dalam pemahaman hukum.‎

"Pendidikan juga sangat berpengaruh, karena wawasan juga akan memengaruhi tindakan seseorang dalam keseharian," ujarnya.‎

Tidak kalah penting lagi, tambah Pasri, faktor internat yang bebas diakses oleh siapapun saat ini, tanpa filter dan tanpa pembatasan umur, memberikan peluang terhadap masyarakat untuk mengakses ‎video porno dan situs-situs negatif lainnya.‎

"Peran orang tua harus ekstra ketat dalam perkembangan serba internet saat ini. Untuk para korban pencabulan segera meminta pendampingan kepada kami, sehingga dikawal sampai putusan," tutup Pasri.

(RiauTerkini.com)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :