Kasi Intelijen Kajari Kuansing Sebut, Butuh Proses Untuk Tangani Kasus Pidana Korupsi
Kuansing, RanahRiau.com- Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik dan Kejaksaan umum kabupaten Kuantan Singingi prosesnya dilakukan secara sistematis serta bertahap. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen kajari Revendra, SH. kepada ranahriau.com, senin (17/7/2017) diruang kerjanya.
"karena mengingat dan menimbang pengadilan tindak pidana korupsi itu berlokasi jauh dari kejaksaan kabupaten Kuantan Singingi sehingga perlu konsentrasi atau fokus dalam penanganan Sehingga Untuk dalam tahap ini sidang perkara korupsi perlu mengutus beberapa orang jaksa untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi," Jelasnya.
Kendati Demikian, Kata dia, terhadap perkara yang masih dalam penyidikan akan tetap berjalan namun, akan lebih fokus dan mendalam setelah satu tindak pidana korupsi selesai seperti perkara Edi Setiawan yang disidangkan selanjutnya disidangkan secara esensial yaitu tanpa dihadiri terdakwa.
"Hal ini dilakukan karena terdakwa Edi Setiawan tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara yang dialaminya, begitu juga terhadap tersangka atau terdakwa yang lain yang tidak kooperatif, tidak mengindahkan panggilan hukum maka akan disidangkan juga secara esensial atau tanpa dihadiri terdakwa, namun kerugian dari sidang adalah terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan mulai dari eksepsi sampai Pembelaan (Pledoi,red). Imbuhnya.
Kemudian saat ini, lanjut ia, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan penuntut umum kejaksaan negeri Kuantan Singingi sedang menyelesaikan tindak pidana korupsi atas nama Budi Sabana. (Eki).


Komentar Via Facebook :