Lira Kampar Sebut Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Kampar, RanahRiau.com- LSM lira kabupaten kampar melalui ketua DPD LSM Lira Ali Halawa mendesak bupati kampar,Azis Zainal,dalam pemanfaatan anggaran dana desa diwilayah kabupaten jangan hanya slogan saja,Agar penggunaannya dana desa harus tepat sasaran dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat di pedesaan,beber Ketua LSM Lira Kampar Ali Halawa Kepada awak media dibangkinang sabtu 14/7/2017.
Ali Halawa Menegaskan, pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemerintahan Desa bersama pihak kecamatan,agar dalam pengawasan anggaran dana desa ini tidak menjadi jerat bagi para kepala desa nantinya berakhir pada persoalan hukum.
Ia menegaskan,melalui permendesa no 4 tahun 2017 sebagai mana telah diubah permendesanomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2017,sesuai ketentuan dipasal 4,padal 9 dan penambahan satu ketentuan antara pasal 17 dan pasal 18 yaitu pasal 17 A atas perubahan tersebut.
Pasal 4
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Pasal 9
Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.
Pasal 17 A
Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 ini ditanda tangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Eko Putro Sandjojo pada tanggal 5 april 2017, dan dinyatakan langsung berlaku.
Demikian tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Softcopy tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa.
Dari hasil pemantauan Tim LSM Lira kabupaten, menemukan salah satunya desa yang melaksanakan anggaran dana desa tersebut lebih diutamakan pada kegiatan fisik.
Salah satunya desa dikecamatan Kuok desa silam kabupaten kampar, saat dikonfirmasi langsung melalui kepala desa silam, Gusrizal mengaku pihaknya seolah tidak memahami anggaran tersebut lebih kepada pemberdayaan masyarakat, namun ia mengaku semuanya atas usulan RK Masing-masing di desanya,
"Iya itu semua usulan masyarakat," Ucapnya.
Sementara itu, saat di tanyakan, bukannya anggaran dana tersebut lebih kepada pemberdayaan, dirinya malah memilih diam.
Padahal sebelumnya, bupati kampar dibeberapa acara Forkopimda mengatakan, Kepala desa dalam melaksanakan anggaran dana desa dimasing-masing desa dikampar, diminta agar berhati-hati.
Bupati meminta juga, pelaksana dana desa ini juga agar transparan kepada masyarakat.
"kita berharap setiap kegiatan nya juga di umumkan kepada masyarakat." Tegas Bupati Kampar dalam paparannya di acara Forkopimda beberapa waktu lalu.
Namun Pada Prakteknya, didesa silam, kegiatan penyiraman badan jalan sepanjang 2 km menghabiskan anggaran lebih 300 juta dan dilaksanakan tanpa papan informasi kepada masyarakat.
Tidak Hanya itu, saat ditanya, kegiatan itu dikelola sendiri.? Gusrizal menjawab "iya kegiatan ini langsung kita yang mengelolanya." Sebut dia.
dalam pengakuan, pihaknya menyewa Eskavator 180 ribu per jam, dan alatnya di datangkan langsung dari pekanbaru, perkiraan pekerjaan itu akan ramping selama 8 hari.
Namun saat ditanya masyarakat dalam kegiatan itu apakah hanya jadi penonton saja,padahal saat ini masyarakat bukannya banyak yang sangat membutuhkan pekerjaan, apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan, ia malah hanya tertunduk lesu.
Terpisah, Bupati kampar Azis Zainal Saat dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApnya terkait hal ini, dirinya belum membalas Hingga berita ini ditayangkan. (Bid/Rls).


Komentar Via Facebook :