Jalankan Amanat, Jasa Raharja Riau Bayarkan Klaim Asuransi Rp1,255 Miliar Periode Januari-Juli
Pekanbaru, RanahRiau.com- Perseroan Terbatas Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau periode
Januari-Juli 2017 telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan lalulintas
roda dua dan kendaraan roda empat pada keluarga korban sebesarRp1,255
miliar lebih.
"Klaim asuransi sebesar Rp1,255
miliar itu disalurkan untuk korban yang meninggal dunia, biaya
penguburan, luka berat, cacat dan luka ringan," kata Kepala PT Jasa
Raharja (Persero) Cabang Riau Widayana di Pekanbaru, Selasa.
Menurut
Widayana melalui Kabag Operasional Jasa Raharja Riau, Muharto, dari
sisi jumlah korban mengalami penurunan sedangkan jumlah santunan yang
besar itu terkait juga atas kenaikan nilai santunan sebesar 100 persen
sejak Juli 2017.
Ia mengatakan, santunan
kecelakaan diberikan sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di Darat, Laut dan Udara.
"Seluruh
pembayaran santunan langsung disetorkan ke dalam rekening keluarga
korban agar benar-benar sampai ke ahli waris yang bersangkutan sekaligus
menghindari aksi kejahatan penjambretan atau pencurian," katanya.
Jasa
Raharja sebagai pembayar pertama kasus korban kecelakaan lalu lintas
yang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian jaminan pembayaran bagi
korban.
Kenaikan santunan premi bagi keluarga
korban kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau,
feri atau penyeberangan, laut dan udara, termuat dalam Peraturan Menkeu
no 16/PMK, 010, /2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana
kecelakaan lalulintas jalan.
"Kenaikan tersebut
sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli
waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi
keuangan Jasa Raharja," katanya.
Ia
menyebutkan, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula
Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula
Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan
Rp20 juta yang semula Rp10.
Sedangkan
penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta,
pertambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, semula manfaat
tersebut tidak ada, dan ambulans Rp500 ribu semula tidak ada.
"Kenaikan
santunan tersebut tidak diikuti dengan iuran wajib/IW dan sumbangan
wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Selain itu perubahan
mekanisme pengenaan denda keterlambatan SWDKLLJ yang semula dikenakan
flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ, dengan
nominal maksimal Rp100 ribu menjadi progresif rate dengan nilai maksimal
Rp100 ribu dengan rinciannya sebagai berikut," katanya.
Untuk
keterlambatan 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat
91-180 hari dikenakan denda sebesar 50 persen terlambat 181-270 hari
dikenakan denda sebesar 75 persen, sesuai Menkeu No 15/PMK.010/2017
tentang besar santunan dan iuran dan wajib antara pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang, dan alat angkutan.
Peraturan
Menkeu yang ditetapkan 13 Februari 2017 menggantikan Peraturan Menkeu
No. 36/PMK.010/2008, besar santunan dan dana kecelakaan lalu lintas
jalan. Peraturan Menkeu tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017.
"Kenaikan
santunan yang tidak diikuti dengan kenaikan premi (IW dan SWDKLLJ)
tersebut sebagai kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada
segenap warga negara Indonesia yang sangat baik, hal ini tercermin dari
laporan Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan, serta tren jumlah
laka lantas yang cenderung menurun," katanya.
(AntaraRiau.com)


Komentar Via Facebook :